“Residivis Pencurian Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku”
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Polisi menangkap residivis pencurian bernama Resky alias Ceking, warga Pomalaa, atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Rano Jaya, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Watubangga yang dipimpin oleh IPDA Hendra S.H. dan dibantu oleh Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin oleh AIPDA Rudi Suhendra S.H.
Dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WITA. Pelaku melakukan pencurian dengan modus belanja di toko Berkah milik korban, Sukiman, dan mengambil rokok sebanyak satu kantong merah tanpa membayar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pelaku, Resky alias Ceking, merupakan residivis yang telah melakukan beberapa dugaan tindak pidana pencurian di Kecamatan Toari, Watubangga, dan Kabupaten Bombana. Ia juga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan narkotika.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Watubangga. Pelaku dilanggar Pasal 362 KUHPidana.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








