WARGA JABAR JADI KORBAN PENGEROYOKAN DI PUNCAK PELAKU DIDUGA WNA ASAL TIMUR TENGAH BERSIKAP AROGAN DAN TANTANG LAPORAN POLISI
Bogor – bidikhukumnews.com
Tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah memicu kemarahan publik setelah Ujang Saepuloh (41), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban dugaan pengeroyokan brutal di wilayah Puncak, Bogor. Korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisarua / Polres Bogor / Polda Jawa Barat pada Selasa malam, 1 Juli 2025, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Leo Efendi & Rekan.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, di depan sebuah toko beras di Jl. Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Saat menjalankan tugas sebagai sopir tamu, korban hendak memarkirkan kendaraannya. Namun tanpa alasan yang jelas, korban tiba-tiba dihadang dan dianiaya secara fisik oleh pelaku, yang diketahui merupakan seorang WNA yang telah lama tinggal di Indonesia.
Dari keterangan korban dan laporan ke pihak kepolisian, pelaku bersikap sangat arogan, menghardik korban, dan melarang kendaraan berhenti, hingga terjadi cekcok. Situasi dengan cepat memanas dan berujung pada tindakan kekerasan. Korban mengalami memar di kepala bagian belakang, luka gores, serta nyeri berat di pundak akibat dugaan pemukulan berulang.
Ironisnya, menurut pengakuan korban, pelaku dengan lantang menantang dan menyatakan tidak takut dilaporkan ke polisi, seolah merasa kebal hukum di negeri orang.
> “Ini adalah bentuk arogansi yang tidak bisa dibiarkan. Tindakan pelaku tidak hanya mencederai tubuh korban, tetapi juga mencoreng kehormatan masyarakat lokal dan hukum di Indonesia. Siapa pun yang berada di wilayah hukum Indonesia — termasuk WNA — wajib tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku, tanpa pengecualian,” tegas Advokat Rusli Efendi, S.H., M.H., kuasa hukum korban.
Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: STPL/95/B/VI/2025/Sektor. Polsek Cisarua kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengusut tuntas perkara ini.
Tim kuasa hukum menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama karena menyangkut martabat hukum negara dan perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
> “Kami akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Tidak boleh ada kesan bahwa WNA bisa semena-mena di negeri ini. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan hukum,” tegas Rusli Efendi.
Adv. Rusli Efendi, S.H., M.H.
Kantor Hukum Leo Efendi & Rekan
Kuasa Hukum Ujang Saepuloh
Redaksi







