Miriss!!! Diduga Pungli Terhadap KPM Bantuan Beras Desa Cisarua Samarang Perangkat Diwawancara Berbohong
Garut Samarang -bidikhhukumnewss.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan, program bantuan beras akan dilanjutkan sampai bulan Juni 2024 nanti. Program ini menyasar sekitar 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 10 kg beras per bulan. Program ini telah diluncurkan Jokowi sejak bulan Maret 2023 lalu. Ditujukan untuk menahan efek domino lonjakan harga beras yang terus terjadi sejak Agustus 2022 lampau. Pada tahun 2023, bantuan ini diberikan sebanyak 2 tahap, yaitu untuk periode Maret-Mei 2023 dan September-Desember 2023.
Warga masyarakat miskin penerima bantuan beras di Desa Cisarua Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, diduga kuat kena pungutan liar (pungli). Ada 1200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan masing-masing diminta pembayaran untuk penebusan Beras sebesar Rp. 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah), dan mirisnya setiap adanya pengambilan beras. Sabtu, 14-12-2024.
Pungutan liar merupakan tindak pidana yang termasuk korupsi dan kejahatan luar biasa. Pungli dilakukan dengan cara mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku pungutan liar adalah penjara hingga sembilan tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP, yang berlaku untuk pelaku pungli yang bukan anggota pihak berwenang atau pemerintahan.
Berdasarkan beberapa warga masyarakat penerima bantuan beres yang tidak mau disebutkan identitasnya. Menuturkan, dirinya merasa termudahkan dengan adanya Bantuan Pangan beras ini karena ia sekeluarga tidak harus kesulitan lagi ketika harus mencari beras untuk keperluan keluarganya.
“Alhamdulillah, dengan adanya Bantuan Pangan beras ini, merasa terbantu sekali karena tidak perlu susah-susah cari beras lagi. Adapun untuk pengambilan atau penebusan beras membayar sebesar Rp. 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah) setiap adanya bantuan beras ke Desa Cisarua. Cuman yang disayangkan kenapa yang biasanya dapat bantuan beras, ada yang tidak mendapatkan lagi berdasarkan keterangan dari perangkat Desa karena tidak ada undangan karena harus pakai barcode”, ucapnya.
Adapun Bidik Hukum mencoba mendatangi kantor Desa, ada Kasi Pelayanan Asep Hidayat “Sebenarnya sama sekali pihak Pemerintah Desa tidak melakukan pungutan terhadap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bantuan beras. Dan pungutan itu tidak diperbolehkan, jadi Pemerintah Desa Cisarua tidak melakukan pungutan uang sepeserpun terhadap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bantuan beras”, ungkapnya.
Begitupun Bidik Hukum mencoba menghubungi Kepala Desa H. Toni melalui by phone “Awalnya itu ada program PMI sebesar Rp. 3000 (Tiga Ribu ruipah) dari kecamatan itupun diketahui oleh BPD, mungkin Asep Hidayat sebagai perangkat tidak mengetahui dalam hal ini. Dan kebetulan medan Desa Cisarua lumayan jauh dari pada pake ongkos ojeg Rp. 10.000 (sepeluh Ribu Rupiah), bagaimana kalau diantarkan pakai mobil Desa dengan bayar Rp. 3000.00 (Tiga Ribu Rupiah), setidaknya meringankan warga dan pada saat itu setuju bahkan ada berita acara yang ditandatangani oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bantuan beras”, tandas Kepala Desa H. Toni.
Kepala Desa Cisarua H Toni menambahkan “Bahwa membenarkan adanya pungutan sebesar Rp. 3000.00 (Tiga Ribu Rupiah), sebagai oprasional diantarkan kerumah-rumah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bantuan beras. Adapun terkait perangkat Asep Hidayat sebagai Kasi pelayanan bukan memberikan keterangan bohong, akan tetapi karena ketidak tahuan, sebagai Kepala Desa melakukan permohonan maaf terhadap media”, pungkasnya.
Adapun Kepala Desa Cisarua, tidak menjelaskan secara mendatail berapa KPM yang diantarkan oleh mobil ambulans Desa dan berapa KPM yang mengambil sendiri. Dan jika dikumpulkan dari hasil dugaan pungutan liar (pungli), dari KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bantuan beras ada 1200 x Rp. 3.000.00, sebesar Rp. 3.600.000 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Informasi yang dihimpun, pembayaran uang sebesar Rp 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah) tersebut, menimbulkan pertanyaan besar dibenak keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak diantarkan pakai mobil ambulans Desa. Uang tersebut untuk apa?, sebab penerima bantuan pangan beras adalah jelas-jelas masyarakat miskin.
Dengan adanya kejadian ini, Bidik Hukum berharap besar perlunya pengawasan dan pembinaan yang exstra khususnya dari pihak ketua BPD Desa Cisarua beserta jajaran, Camat Samarang berserta jajaran, Dinas DPMD Kabupaten Garut dan termasuk APH (Aparat Penegak Hukum). Untuk melakukan tindakan tegas, memberikan sanksi terhadap oknum yang diduga kuat melakukan tindakan perbuatan melawan hukum pungutan liar yang memanfaatkan warga masyarakat miskin.
Reporter : ASB








