“Berkas P19, KASUS OKNUM KADES MATOBIAI”, Telah diLENGKAPI Oleh Satreskrim POLRES TOUNA, Kini menunggu Tanggapan KEJARI TOUNA untuk P21.

Tounabidikhukumnews.com || Awal bulan juli 2025 media ini mendapatkan infomasi dan menkonfirmasi langsung ke satreskrim Polres Touna perihal P19 pengembalian berkas perkara Atau petunjuk dari pihak Kejari Touna selaku penuntut untuk dilengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kades matobiai.

Pekan lalu Saat dijumpai awak media diruangan Satreskrim Polres Touna penyidik mengatakan :” benar berkas tersebut telah di kembalikan oleh jaksa atau sering kita dengar dengan istilah P19, Adapun pengembalian tersebut untuk melengkapi beberapa petunjuk jaksa guna kepentingan penuntutan dan persidangan nanti, penyidikpun menambahkan bahwa semua petunjuk telah kami penuhi dan lengakapi, kini berkas tersebut telah kami serahkan kembali kejaksa untuk proses selanjutanya, apabilah telah dinyatakan lengkap dan P21, maka kami akan melakukan penyerahan berkas dan tersangkanya kepada jaksa (Tahap2).

Setelah mengkonfirmasi kepada penyidik media Kembali mengkonfirmasi melalui sambungan telepon WastAap Kepada pihak KEJARI TOUNA kepada Kasi Intelejen LA ODE MUHAMMAD NUZUL, SH. Dinomornya : 0852-4184-xxxx pada beberapa hari lalu namun “TIDAK PERNAH DIANGKAT” walaupun pemberitahuan dalam ponsel “BERDERING/MASUK, hingga berita ini ditayangkan

2 bulan terakhir pemberitaan menegenai penganiayaan yang di lakukan oleh okum kades matobiai, kecamatan Togean kabupaten Tojo Una-una sualawesi Tengah terhadap salah satu warganya yang juga “mantan aparat desa” viral di beberapa media Online baik LOKAL MAUPUN NASIONAL.

pada pemberitaan sebelumnya “Oknum kades berinisial MR (43),” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Touna, Iptu Martono, Jumat (2/5/2025) oknum kades itu “DITAHAN” karena melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana yang terjadi pada Mei 2024 lalu. Dia mengatakan, penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/30/IV/RES.1.6./2025/Reskrim. Selain itu, Martono menerangkan, penahanan ini juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Ini normal, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya. Dia menjelaskan, MR (43) menjadi tersangka karena menganiaya seorang pria sekitar Mei 2024 lalu di RT II Dusun I Desa Matobiai. Pria yang menjadi korban ini sebelumnya melaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/V/2024/SPKT/Polsek Una Una/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 5 Mei 2024. Saat ini kata dia, tersangka kades MR (43) kini ditahan di Rutan Mapolres Touna untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 April hingga 19 Mei 2025.

namun pada bulan mei 2025 tersangka “dilepaskan dengan alasan penangguhan untuk pencairan dana BLT yang menyangkut kemaslahatan ummat” Tutur Kasat reskrim polres touna saat di konfirmasi oleh media ini dirumah jabatannya setelah beberapa hari Oknum tersebut di lepaskan dari Rutan Polres Touna.

Media ini juga terus memantau perkembangan dan Transparansi terhadap kasus ini, karena sebelumnya juga ada 2 kasus yang sama dengan “Perlakuan HUKUM Yang Berbeda-Beda Dari Pihak POLRES DAN KEJARI TOUNA” yaitu Okunum kades una-una Yang di lakukan “PENAHANAN dan tidak diberikan penangguhan” hingga vonis 6 bulan, oknum tersebut menjalani penahanannya secara Penuh, Selanjutnya oknum kades TANINGKOLA yang sampai saat ini akan menunggu putusan TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN Sama sekali oleh Penyidik Polres TOUNA dan Penuntut KEJARI TOUNA. Hal ini juga masi menjadi tanda tanya public, seperti inikah prosese penegakan hukum dan kesetaraan dihadapan hukum di kabupaten Tojo Una-una? Kita akan menanti penjelasan Hukum dari PIHAK POLRES DAN KEJARI TOUNA.

Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu).