Aparat Penegak Hukum Diminta Menutup Tambang Galian C Ilegal di Tamborasi yang sudah berjalan beberapa tahun
Kolaka Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com ||
investigasi gabungan LSM dan Tim media menemukan tambang galian C ilegal di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara
Tambang tersebut telah beroperasi selama beberapa Tahun tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua LSM LIRA Kolaka, Amir, menyampaikan bahwa penemuan tersebut sangat memprihatinkan dan melanggar hukum.
“Mereka berani menambang tanpa izin dan tanpa IUP. Ini jelas melanggar hukum,” kata Amir.
Amir juga menyampaikan bahwa LSM LIRA Kolaka akan segera menyurat kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
“Kami juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka untuk membahas masalah ini,” kata Amir.
Tim investigasi juga menemukan bahwa hanya ada 2 penambang batu kapur galian C yang memiliki izin di Kabupaten Kolaka.
APH diminta untuk segera menutup tambang galian C ilegal di Tamborasi Kolaka dan mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







