Aliansi LSM LIRA,GAKI Kolaka Menyoroti Tentang, Kejahatan Tambang Galian C dugaan Ilegal di IUP SLG Aktivitas Penambangan Merugikan Negara, di Lakukan Oleh PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) Dan PT.Rimau
Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Ketua DPD LSM LIRA Amir Dan Ketua GAKI Dudi Berkomentar Aktivitas pertambangan ilegal galian C di iup PT.SLG di wilayah Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) Aktivitas Penambangan galian C tersebut diduga lakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah yang dikelola oleh PT. RIMAU Mitra legal PT. IPIP.
Menurut Manajemen Surya Lintas Gemilang (PT SLG), penghentian kegiatan ini dilakukan karena tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara PT SLG dan PT Rimau Mitra PT IPIP
Investigasi Media dan LSM dilakukan atas laporan masyarakat setempat yang resah atas keberadaan tambang ilegal, mendapati informasi beberapa titik koordinat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki patok batas resmi dan alat berat yang beroperasi secara ilegal.
Media dan LSM Meminta, Kepolisian Polda Sultra dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, mengingatkan bahwa eksploitasi lingkungan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar.
“Jika ditemukan lokasi pertambangan mineral non logam seperti Galian C (tanah urug) harusnya ada papan plang perusahaan dan patok batas lokasi yang memiliki izin. Walaupun sudah mengurus izin lingkungan tetapi belum memiliki izin persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi sebenarnya tidak boleh melakukan pertambangan. Kalau ada pengaduan masyarakat atau lembaga, bisa di sampaikan kepada pihak kepolisian, karena kewenagannya melakukan penindakan. Sedangkan kalau dari Dinas ESDM jika menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin, akan kita berikan peringatan secara persuasif bahkan menghentikan sementara dan akan berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” kata dia.
Kami Berharap kiranya Polres Kolaka benar-benar menjalankan tugas dan fungsi yang sebenarnya dalam memberantas mafia pertambangan, baik itu penambangan Nikel, Bebatuan maupun penambangan pasir secara ilegal tutupnya.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan











