“Bimbingan Rohani di Rutan Polres Bangkep, Sentuhan Humanis untuk Kesempatan Kedua”

BANGKEPbidikhukumnews.com || Di tengah kesibukan penegakan hukum, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menunjukkan sisi humanis dengan memberikan perhatian khusus pada pembinaan rohani para tahanan. Inisiatif yang dipelopori oleh Seksi Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) ini bertujuan untuk memperkuat mental dan spiritual para warga binaan, Jumat (8/8/2025).

Pada kesempatan istimewa ini, para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangkep mendapatkan bimbingan rohani langsung dari seorang ustadz. Suasana haru dan khidmat menyelimuti masjid rutan saat para tahanan mengikuti serangkaian kegiatan, mulai dari salat Jumat berjamaah hingga mendengarkan tausiyah yang menyejukkan hati.

Menurut Kasi Tahti Polres Bangkep, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membantu para tahanan agar tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan bekal spiritual yang dapat menjadi pondasi saat mereka kembali ke masyarakat nanti. “Kami ingin memberikan mereka kesempatan untuk merenung dan memperbaiki diri. Bimbingan rohani ini diharapkan bisa menjadi motivasi agar mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam ceramahnya, ustadz yang hadir menyampaikan pesan-pesan tentang pentingnya bertaubat, bersabar, dan mengambil hikmah dari setiap cobaan. Ia juga menekankan bahwa setiap manusia berhak mendapatkan kesempatan kedua. Pesan-pesan tersebut disambut dengan antusias oleh para tahanan yang terlihat khusyuk menyimak.

Inisiatif positif dari Tahti Polres Bangkep ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai sebagai terobosan yang patut dicontoh, karena tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Harapannya, dengan adanya pembinaan rohani yang rutin, para tahanan dapat menjalani masa hukumannya dengan lebih tenang dan termotivasi untuk menjadi individu yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat setelah bebas nanti.

Reporter: Kaperwil Sulteng (Hendra Uloli)

bidikhukumnews.com