Berbulan-bulan Menunggu Konfirmasi, Transparansi KCD Wilayah XI Jabar Diuji di Tengah Sorotan Publik

Garutbidikhukumnews.com

Komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XI Jawa Barat kembali mendapat sorotan tajam. Sejak September 2025, berbagai upaya awak media untuk memperoleh konfirmasi langsung dari Pelaksana Tugas (PLT) KCD Wilayah XI terkait sejumlah persoalan pendidikan yang menjadi perhatian publik tak kunjung membuahkan hasil. Selasa, 02/06/2026.

Hingga kini, akses komunikasi dengan pimpinan PLT KCD Wilayah XI masih seolah menjadi pintu yang sulit dibuka. Bahkan, permintaan nomor kontak resmi untuk kepentingan konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan pun tidak diberikan dengan alasan harus terlebih dahulu mendapat izin dari pimpinan.

Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebab, konfirmasi kepada pejabat publik bukanlah permintaan pribadi, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang dijamin undang-undang dan menjadi fondasi utama kerja jurnalistik profesional.

Di tengah berbagai temuan lapangan yang membutuhkan penjelasan resmi dari otoritas pendidikan, publik justru disuguhi minimnya akses informasi dari pihak yang memiliki kewenangan untuk menjawab. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa transparansi belum berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Fungsional Analis KCD Wilayah XI, Ahmad Solihin, mengakui hingga saat ini belum dapat memfasilitasi pertemuan antara awak media dengan pimpinan.

“Permohonan maaf sampai saat ini belum bisa memfasilitasi. Adapun apa yang menjadi substansi yang akan disampaikan ke pimpinan sudah disampaikan walaupun sebagian. Sebenarnya saya juga harapan pengen cepat tanggap, namun karena berbagai hal belum bisa terealisasi sampai saat ini. Dan saya akui ada keterbatasan sampai saat ini belum bisa memfasilitasi dengan pihak awak media,” ujarnya.

Ahmad juga menyebut akan kembali melakukan koordinasi dengan pimpinan agar komunikasi dengan awak media dapat segera terlaksana.

“Saya akan tindak lanjuti mulai hari ini, akan dikomunikasikan dengan pimpinan. Secepatnya akan diinformasikan kepada awak media setelah ada komunikasi dengan pimpinan. Mudah-mudahan minggu ini bisa dikondisikan,” katanya.

Namun pengakuan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru. Jika substansi berbagai persoalan telah disampaikan kepada pimpinan sejak lama, mengapa ruang konfirmasi kepada publik masih belum tersedia? Mengapa proses yang seharusnya sederhana berubah menjadi penantian berbulan-bulan tanpa kepastian?

Sebagai lembaga yang mengawasi dan membina satuan pendidikan menengah di wilayah kerjanya, KCD Wilayah XI semestinya menjadi garda terdepan dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas. Apalagi, setiap kebijakan, pengawasan, hingga tindak lanjut persoalan pendidikan menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara.

Keterbukaan informasi bukanlah bentuk kebaikan hati pejabat publik, melainkan kewajiban yang melekat pada jabatan yang diemban. Ketika akses konfirmasi terhadap pejabat publik berlangsung berlarut-larut tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra lembaga, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang terbuka.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan akses informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. Sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan publik bertindak transparan, responsif, dan akuntabel.

Karena itu, lambannya akses konfirmasi yang berlangsung selama berbulan-bulan patut menjadi bahan evaluasi serius. Publik berhak mengetahui apakah hambatan tersebut murni persoalan birokrasi internal atau justru mencerminkan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu realisasi fasilitasi pertemuan maupun tanggapan langsung dari pimpinan PLT Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com