“BADKO HMI Sultra Desak Kejati Periksa Dugaan Aktivitas Penambangan Batu di WIUP PT SLG, Minta PT KNI dan Pemegang IUP Dipanggil.”
Kendari, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas penambangan batu yang berlangsung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SLG.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas penambangan batu di lokasi tersebut.
Menurut Andi Aswar, tim BADKO HMI Sultra melakukan pemantauan langsung di lapangan selama beberapa hari, termasuk bermalam di sekitar lokasi yang menjadi objek investigasi. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan adanya aktivitas penambangan batu yang menurutnya perlu diperiksa legalitas dan dasar perizinannya oleh aparat penegak hukum.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi yang kami terima. Hasil investigasi yang kami peroleh menunjukkan adanya aktivitas penambangan batu yang perlu ditelusuri legalitasnya oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait,” ujar Andi Aswar.
Ia mengungkapkan bahwa selama investigasi berlangsung, pihak yang melakukan aktivitas penambangan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang menurut BADKO HMI Sultra perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa pihak PT KNI untuk menjelaskan legalitas aktivitas yang dilakukan. Selain itu, pemilik IUP maupun Direktur PT SLG juga perlu dimintai keterangan guna memastikan status dan legalitas aktivitas yang berlangsung di dalam wilayah izin usaha pertambangan tersebut,” tegasnya.
Menurut Andi Aswar, pemeriksaan terhadap pemegang IUP menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di dalam wilayah izin tersebut telah diketahui, disetujui, atau memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
BADKO HMI Sultra juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen perizinan, asal-usul material yang ditambang, status penggunaan lahan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun perizinan yang berlaku, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai hukum tanpa pandang bulu,” kata Andi Aswar.
Lebih lanjut, BADKO HMI Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan menyiapkan laporan resmi kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, BADKO HMI Sultra menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendorong transparansi, kepastian hukum, dan tata kelola pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini merupakan bentuk desakan agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi resmi. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






