Aliansi Universitas Sembilanbelas November Kolaka Gelar Aksi Demo Dprd Kolaka Menuntut Kerusakan Jalan Umum Oleh PT. Indonesia Pomala Industri Park (IPIP)

Kolaka, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains & Teknologi Universitas Sembilanbelas November Kolaka menggelar aksi demonstrasi DPRD Kabupaten Kolaka untuk menuntut pertanggungjawaban PT. Indonesia Pomala Industri Park (IPIP) atas kerusakan jalan umum di Desa Oko Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menuntut PT. IPIP untuk bertanggung jawab penuh atas kerusakan jalan dan melakukan perbaikan secara menyeluruh.

Mereka juga meminta Pemerintah Daerah untuk menindak dan mengevaluasi izin operasional perusahaan yang telah melanggar aturan penggunaan jalan umum.

Kami, Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains & Teknologi Universitas Sembilanbelas November Kolaka, dengan ini menyatakan sikap bahwa kami berdiri tegak demi ditegakkannya supremasi hukum sesuai dengan Undang undang No. 3 thn 2020 atas perubahan uu no 4 thn 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, uu No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 274 Ayat 1 dan 2 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan pada jalan dapat dikenai sanksi pidana, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 69 Ayat 1 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

pentingnya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan, serta Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa setiap orang berhak memperoleh keterbukaan informasi publik.

Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap masa depan lingkungan dan keberlangsungan hidup sosial masyarakat, terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. INDONESIA POMALA INDUSTRI PARK

yang telah menimbulkan kerusakan pada jalan umum di Desa oko oko, kec. Pomala, Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara. Dampak Sosial dan Lingkungan ditimbulkan antara lain:

1. Aktivitas angkutan tambang dengan kendaraan berat secara terus-menerus telah menyebabkan kerusakan parah pada jalan desa/jalan kabupaten yang merupakan akses utama masyarakat. 2. Kerusakan jalan telah menyebabkan kecelakaan, mengganggu aktivitas ekonomi warga,

pendidikan, serta membahayakan keselamatan umum.

3. Pihak perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawab sosial (CSR) dan tidak ada upaya nyata untuk melakukan perbaikan jalan secara permanen dan layak.

Pihak PT. IPIP harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan jalan dan segera melakukan perbaikan secara menyeluruh.

2. Kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera menindak dan mengevaluasi izin operasional perusahaan yang telah melanggar aturan penggunaan jalan umum.

3. Meminta kepada APH agar melakukan Penegakan hukum terhadap pihak perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepentingan publik.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai wujud komitmen kami dalam mendukung tegaknya keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, mahasiswa juga meminta kepada DPRD agar melakukan penegakan hukum terhadap pihak perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepentingan publik.

Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk keprihatinan dan kepedulian mahasiswa terhadap masa depan lingkungan dan keberlangsungan hidup sosial masyarakat.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com