BEM FST USN Kolaka Gelar Aksi Jilid V — Desak DPRD, pemerintah dan Aph menindak tegas perusahaan yang menggunakan jalan umum tanpa Izin.

Kolaka, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Fakultas Sains dan Teknologi Universitas SembilanBelas November Kolaka (BEM FST USN Kolaka) kembali turun ke jalan menggelar Aksi Jilid V terkait dugaan pelanggaran penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling oleh PT Gasing dan sejumlah perusahaan lainnya di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sabtu, 16 November 2025.

Kordinator Lapangan, Muh. Irfan menegaskan bahwa sejak beberapa tahun yang lalu hingga tahun 2025, PT Gasing bersama beberapa perusahaan Pertambangan maupun Industri telah memanfaatkan jalan umum sebagai jalur operasional kendaraan berat tanpa mengantongi izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala BPJN Sulawesi Tenggara dalam Audiensi di Ruang Rapat kantor BPJN SULTRA 15 oktober 2025 mengatakan Benar bahwa PT Gasing Tidak Memiliki Izin Perlintasan Jalan Umum yang ada di Desa Oko-Oko.

Pernyataan ini memperkuat dasar hukum dan legitimasi aksi mahasiswa, sekaligus menegaskan bahwa penggunaan jalan oleh perusahaan tersebut selama beberapa tahun yang lalu dilakukan tanpa persetujuan instansi teknis.

Massa juga menegaskan bahwa selain Pt. Gasing ada beberapa perusahaan termasuk PSN yaitu PT. IPIP yang diduga menggunakan jalan umum tersebut tanpa mengantongi Izin.

Menurut mahasiswa, seluruh aktivitas ini telah menimbulkan dampak serius kepada masyarakat, berupa Kerusakan jalan yang semakin parah
Polusi debu dan kebisingan,Risiko kecelakaan yang meningkat serta Tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BEM FST USN Kolaka menyebut bahwa aktivitas perusahaan tersebut melanggar sejumlah peraturan:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 25: Jalan umum hanya dapat dipakai untuk kepentingan khusus dengan izin.
Pasal 206–207: Pengangkut yang menggunakan jalan tanpa izin dapat dikenai sanksi.
2. PP No. 30 Tahun 2021
Mengatur kewajiban persetujuan penggunaan jalan untuk kendaraan industri.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Penggunaan jalan umum tanpa izin daerah merupakan pelanggaran administratif.
4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Muh. Irfan mengecam sikap sebagian besar anggota DPRD Kolaka yang tidak berada di kantor saat Aksi Jilid V berlangsung.
Informasi yang kami himpun bahwa sejumlah anggota dewan berfoto dalam sebuah acara Pernikahan, bukan menerima aspirasi mahasiswa dan masyarakat.

“Kami membawa fakta dan tuntutan yang jelas terkait pelanggaran perusahaan. Tapi wakil rakyat justru tidak berada di tempat. Mereka lebih memilih hiburan daripada kepentingan publik.

Meski sebagian besar anggota tidak hadir, beberapa perwakilan DPRD Kolaka yang menemui massa kemudian menyatakan bahwa lembaga tersebut siap mengeluarkan surat rekomendasi resmi untuk penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan penggunaan jalan umum.

BEM FST menegaskan bahwa rekomendasi tersebut harus segera ditindaklanjuti, bukan hanya janji politik.

Kinerja Polres Kolaka Disorot: Dinilai Tidak Kooperatif
Dalam aksinya, mahasiswa juga menyuarakan kekecewaan terhadap Polres Kolaka yang dinilai tidak kooperatif dan tidak merespons serius laporan masyarakat terkait pelanggaran perlintasan jalan oleh perusahaan.

“Aparat harusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—laporan masyarakat tidak ditangani dengan baik.”

 

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com