Konsorsium Pemerhati Investasi dan Aktivis Kolaka Menuntut PT. PT.indonesia pomalaa industri park ( IPIP ) PT.Rimau Agar Proyek PSN Tidak merugikan Masyarakat dan Pekerja

Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kabupaten Kolaka Hari Senin 5 Mei 2025 Konsorsium Pemerhati Investasi dan Aktivis Kolaka Bertemu Pihak Humas
PT.Rimau di wakili Suriadi Sino dan PT.IPIP

Membahas pokok Permasalahan Pemerataan Pembangunan, Kesejahteraan Masyarakat, dan Pembangunan Daerah. Proyek Strategi Nasional lahir dari kebutuhan masyarakat yang mendesak untuk memperbaiki kualitas dan ketersediaan infrastruktur di Indonesia, yang sempat mengalami penurunan akibat krisis ekonomi 1998. PT. Indonesia Pomalaa Industri Park salah satu Proyek Strategi Nasional yang hadir di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara

Merupakan kawasan industri hijau pertama yang didaftarkan dan di investasikan oleh Huayou Indonesia. IPIP Merupakan kawasan Industri yang berfokus pada rantai industry baterai lithium, mulai dari pengembangan sumber daya hingga peleburan, dengan tujuan menjadi kawasan industry baterai lithium kelas di dunia.

Berdasarkan uraian di atas hadirnya Proyek Strategi Nasional memiliki tujuan untuk membangun daerah dan meberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Adapun uraian persoalan yang terjadi di dalam kawasan Industri PT. IPIP adalah sebagai berikut :a. b. c. Bahwa

telah terjadi Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak PT. IPIP diduga proses penyelesaiannya melalui PT. Rimau, dikawasan Industri tepatnya Desa Sopura (kawasan lambu ato), oko- oko yang sampai hari ini menimbulkan pertanyaan oleh masyarakat yang merasa memiliki berdasarkan legalitas dan bukti tanaman Cengkeh ,jambu Mente dan lainya

Bahwa telah terjadi insiden laka kerja dengan rentan waktu singkat di wilayah kawasan Industri (tepatnya di Jetty PT. IPIP) pada tanggal 13 April 2025 yang mengakibatkan korban jiwa, dan Insiden Laka Kerja kembali terjadi pada tanggal 16 April 2025

Bahwa telah terjadi insiden pada bulan puasa/ramadhan yaitu ada indikasi pelarangan karyawan untuk melaksanakan sholat jum’at, dengan ancaman akan dilakukan pemotongan upah dan/atau pengurangan jam kerja.

Adapun indikasi dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh PT. IPIP Pomalaa Kab. Kolaka kami diuraikan sebagai berikut:a. Melakukan penyerobotan lahan warga masyarakat tanpa adanya kesepakatan dan/atau penyelesaian dengan pemilik lahan dengan alasan bahwa proyek tersebut adalah proyek strategis nasional (PSN) dan lahan tersebut di klaim bahwa lahan kawasan (HPK)

b. PT. IPIP dalam melaksanakan kegiatan di lapangan terjadi kelalaian dan kurangnya safety atau K3.c. Diduga PT. IPIP secara langsung melakukan tindakan yang tidak semestinya

yaitu ada indikasi melarang karyawan muslim untuk melakukan sholat jumat diwaktu kerja.Maka dari itu, kami yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Kolaka menyatakan sikap sebagai berikut:1. 2. 3. Meminta dengan segera kepada

PT. IPIP dan PT. RIMAU untuk mengkonfirmasi secara terbuka dan/atau menyelesaikan konflik social yaitu penyerobotan lahan warga masyarakat yang masuk di kawasan PT. IPIP site Pomalaa oko – oko kepada pemiliknya, bukan ke Kepala Desa Sopura.

Mendesak management PT. IPIP Pomalaa untuk bertanggung jawab atas insiden laka kerja yang menimbulkan korban jiwa berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.Mendesak management PT. IPIP untuk mengkalrifikasi secara terbuka atas indikasi pelarangan sholat jumat kepada karyawan.

Reporter : Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com