Andri Yules Tegaskan Klien DLH Sukabumi Dirugikan dalam Kerja Sama dengan Pengusaha

Sukabumibidikhukumnews.com

Andri Yules yang tergabung dalam LBH KORPRI memberi kan keterangan resmi kepada awak media saat mendampingi klien nya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Sukabumi di kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi di kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, beralamat di Jaln Raya Karang tengah No.456, Cibadak, Karang Tengah,Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat,” Kamis (11/09/25).

Dalam keterangan nya, Andri Yules menyampai kan bahwa perkara yang melibat kan klien nya saat ini telah memasuki tahap ||, ya itu pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi.

Menanggapi pernyataan yang sebelum nya di sampai kan oleh penasihat hukum dari pihak pengusaha, yang mengaku merasa di rugi kan atau di tipu oleh klien nya terkait kelengkapan dokumen kerja sama, Andri memberi kan kalrifikasi bahwa:

perlu kami tegas kan, klien kami baru menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2022. Sementara itu, Pengusaha yang bersangkutan telah beberapa kali menjalin kerja sama atau menerima proyek dari DLH bahkan sebelum klien kami menjabat. Maka, menjadi tidak relevan jika se olah olah kesalahan administratif yang terjadi saat itu sepenuh nya di beban kan kepada klien kami,” jelas andri.

Lebih lanjut andri menambah kan, justru jika berbicara mengenai pihak yang di rugi kan, klien kami yang seharus nya merasa di rugi kan karena pengusaha tersebut tidak melengkapi dokumen yang menjadi syarat kerja sama.
Namun Soal siapa yang bersalah atau tidak nya unsur kesengajaan , itu sepenuh nya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan berdasar kan alat bukti yang ada, termasuk bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat dan dukemen lain nya,” ujar nya menutup keterangan .

Proses hukum ini di harap kan dapat berjalan secara objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta dapat memberi kan kejelasan terhadap pihak pihak yang terlibat.

Reporter : Abdul

bidikhukumnews.com