Publik menilai klarifikasi Kades hanya alibi pencitraan, sementara proyek jalan dan hak warga terbengkalai
Garut Banjarwangi – bidikhukumnews.com Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, kini diselimuti kontroversi besar. Baliho APBDes tak pernah dipasang, Kepala Desa Hedi jarang terlihat di kantor, sementara perangkat desa dalam kondisi memprihatinkan. Ironisnya, di balik klaim sang Kades yang menyebut dirinya sibuk “turun ke lapangan”, justru muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan anggaran. Selasa, 30-09-2025.
Pemantauan Bidik Hukum mengungkap fakta berbeda dengan klarifikasi Hedi di media lain. Alih-alih pembangunan berjalan sesuai pagu, hak RT, kader, hingga Linmas tidak kunjung dibayarkan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun diduga tidak disetor penuh. Bahkan, kegiatan BUMDes tak jelas, sementara ketuanya, Endah, merangkap jabatan sebagai Ketua TPK, sebuah praktik yang menabrak aturan dan membuka ruang konflik kepentingan.
“Pernyataan Kades hanyalah alibi pencitraan. Fakta di lapangan, pembangunan jalan Cipendeuy – Petakan Rp 226 juta jauh dari harapan masyarakat,” tegas Kabiro Hukum ASB.
Rangkaian Pelanggaran yang Disorot diantaranya :
1. Rangkap Jabatan Ketua TPK–BUMDes Endah, sejak 2024 merangkap jabatan ganda. Hal ini melanggar asas tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018, karena membuka celah conflict of interest.
2. Perangkat Desa Fiktif Dua perangkat desa diduga tak pernah berkantor, namun tetap tercatat aktif. Lebih parah, SK pengangkatan mereka digadaikan ke bank dengan alasan program stunting. Praktik ini berpotensi masuk ranah pidana Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
3. Hak RT, Kader, dan Linmas Belum Dibayar Meski dana operasional telah cair, hak mereka belum diterima sesuai ketentuan. Ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam UU Desa No. 6/2014.
4. PBB Diduga Diselewengkan PBB yang dipungut dari warga baru sekitar Rp 1 juta yang disetorkan. Ketidaksesuaian ini menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan keuangan desa.
5. Pengawasan Camat Banjarwangi dan BPD Lemah Camat diduga lalai menjalankan pengawasan sebagaimana mandat PP No. 12/2017. Sementara BPD yang seharusnya menjadi penyeimbang, justru bungkam. Dengan SK Bupati dan upah bulanan, BPD seakan hanya “makan gaji buta” dan dituding sekongkol dengan kepala desa.
Sejumlah warga menuturkan, kritik terhadap pembangunan justru dibalas intimidasi, intervensi, bahkan caci maki. Salah satu warga mengaku dihina secara fisik oleh pihak TPK dan keluarganya yang tak punya jabatan resmi. Situasi ini menambah daftar hitam buruknya tata kelola desa.
Masyarakat kini menuntut keterbukaan penuh Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pertanggungjawaban, hingga bukti realisasi anggaran harus segera dipublikasikan. Transparansi dianggap jalan satu-satunya untuk menyelamatkan marwah pemerintahan desa.
Jika terbukti, Kades Hedi dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasus Tanjungjaya pun bisa menjadi contoh buruk bagaimana Dana Desa yang semestinya mensejahterakan masyarakat, justru diselewengkan untuk kepentingan segelintir pihak.
Pembangunan jalan Cipendeuy–Petakan hanyalah puncak gunung es. Dari perangkat desa fiktif, hak-hak warga yang tak dibayar, hingga lemahnya pengawasan camat dan BPD, semua menunjukkan tata kelola Desa Tanjungjaya berada di titik nadir. Publik kini menunggu langkah tegas aparat hukum karena jika dibiarkan, skandal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan Dana Desa di Garut.
Reporter : ASB/ASM








