Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Wajib Disamarkan
Mengapa Wajah dan Nama Tersangka Harus Disamarkan? Ini Penjelasan Polres Banggai
Era baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 diberlakukan penuh, membawa perubahan penting dalam cara aparat Kepolisian memperlakukan tersangka di hadapan publik.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah larangan menampilkan tersangka secara terbuka, baik dalam konferensi pers maupun rilis resmi kepolisian. Praktik yang selama ini lazim dilakukan tersebut kini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam KUHAP terbaru adalah penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia serta penerapan asas praduga tidak bersalah.
“Dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 91, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Saiman, di Luwuk, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, ketentuan ini menjadi dasar perubahan dalam pola penyampaian informasi kepada masyarakat. Identitas dan tampilan visual pelaku tidak boleh ditampilkan secara terbuka baik melalui media massa, media cetak, elektronik, maupun media daring.
“Untuk mencegah terjadinya penghakiman publik serta menjaga objektivitas proses hukum,” jelasnya.
Jika sebelumnya ekspos tersangka kerap dilakukan sebagai bentuk transparansi, kini pendekatan tersebut diarahkan agar tidak mengorbankan hak, martabat, dan psikologis seseorang yang status hukumnya belum berkekuatan tetap.
Secara substansi, KUHP baru menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia, sekaligus mengakhiri praktik “menghakimi di ruang publik” sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Reporter: Hendra uloli







