PKBM Wira Bakti Nusantara Diduga Langgar Izin Operasional Kegiatan Belajar Tak Sesuai Lokasi Resmi

Garut Cikelet – bidikhukumnews.com Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Wira Bakti Nusantara, yang beralamat di Kampung Citereup RT 02 RW 09, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, diduga tidak menjalankan kegiatan pendidikan sesuai ketentuan izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Jum’at, 31-10-2025.

Hasil penelusuran tim awak media di lokasi resmi PKBM tersebut menunjukkan tidak adanya papan nama lembaga maupun aktivitas belajar mengajar. Bangunan yang seharusnya difungsikan sebagai ruang belajar justru merupakan rumah tinggal warga.

Sebaliknya, kegiatan belajar dilaporkan berlangsung di wilayah Pakenjeng, dengan alasan mayoritas peserta didik berdomisili di daerah tersebut.

Dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kepala PKBM masih tercatat atas nama Tasep Adi Nugraha, namun kegiatan operasional sehari-hari dijalankan oleh Abdul, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara lembaga. Abdul mengaku telah ditunjuk menjadi kepala PKBM sejak tahun ajaran 2024–2025, meski namanya belum tercantum resmi dalam Dapodik.

“Secara administrasi sudah selesai, tapi di Dapodik belum masuk karena kalau dimasukkan saya tidak bisa lanjut PPG. Dinas juga menyarankan saya selesaikan dulu PPG sampai ujian selesai”, ujar Abdul saat dikonfirmasi

Ia juga menuturkan sebagian tenaga pendidik belum didaftarkan ke Dapodik agar tidak mengganggu proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sedang mereka jalani. Meski demikian, para guru tersebut tetap aktif mengajar di PKBM maupun sekolah lain di bawah yayasan yang sama.

Menurut data internal lembaga, kegiatan belajar hanya dilakukan dua minggu sekali di wilayah Cikelet setiap Sabtu dan Minggu. Dari tujuh tenaga pendidik, hanya tiga yang tercatat dalam sistem Dapodik.

Data tahun ajaran 2025/2026 menunjukkan jumlah peserta didik sebanyak 101 orang (60 laki-laki dan 41 perempuan). Namun sekitar 30 persen siswa telah dicoret karena tidak aktif dan tidak hadir saat proses verifikasi faktual (verval) oleh Dinas Pendidikan.

“Sebagian besar siswa memang dari Pakenjeng, sedangkan yang di Cikelet hanya sekitar 30 orang. Karena saya orang Pakenjeng, jadi rekrutmen siswa lebih mudah di sana”, tambah Abdul.

Sementara itu, Plt. Kabid Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iyan, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan regulasi yang berlaku, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran penyelenggaraan pendidikan nonformal, antara lain :

1. Lokasi Tidak Sesuai Izin Operasional Berdasarkan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, kegiatan pendidikan wajib dilaksanakan di alamat yang tercantum dalam izin. Faktanya, kegiatan PKBM dilakukan di wilayah Pakenjeng, bukan di Citereup, Cikelet.

2. Kepala PKBM Tidak Tercatat Sesuai Fakta Lapangan Sesuai Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik, data kepala satuan pendidikan harus mencerminkan kondisi faktual.

3. Sarana dan Prasarana Tidak Memadai Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007, PKBM wajib memiliki ruang belajar, ruang administrasi, dan papan nama lembaga. Namun di lokasi resmi tidak ditemukan fasilitas tersebut.

4. Kegiatan Belajar Tidak Memenuhi Standar Waktu dan Kurikulum Mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016, kegiatan belajar harus berlangsung secara rutin dengan beban belajar tertentu. Namun, PKBM ini hanya melaksanakan pembelajaran dua minggu sekali.

5. Data Dapodik Diduga Tidak Faktual Dapodik menjadi dasar penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan dan tunjangan pNasional Ketidaksesuaian data guru dan siswa dapat dikategorikan pelanggaran administrasi berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Apabila dugaan tersebut terbukti, PKBM Wira Bakti Nusantara berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 Pasal 27, berupa, Teguran tertulis, Pembekuan izin operasional, atau Pencabutan izin operasional oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Selain itu, apabila ditemukan indikasi penggunaan data Dapodik fiktif untuk memperoleh bantuan pemerintah atau tunjangan guru (PPG, BOP, dan lainnya), maka kasus ini dapat masuk ranah pemeriksaan Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kasus ini menyoroti kembali lemahnya sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal di bawah yayasan. Transparansi data dan kejujuran pelaporan menjadi faktor kunci menjaga kredibilitas lembaga serta memastikan bantuan pendidikan tersalurkan tepat sasaran.
Tim awak media masih berupaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait status izin operasional dan validitas data PKBM Wira Bakti Nusantara.

Reporter ASB

bidikhukumnews.com