Diduga Minim Transparansi, Pengelola PKBM di Pakenjeng Sulit Ditemui
Garut, Pakenjeng – Bidikhukumnews.com – Pendidikan sebagai hak fundamental setiap warga negara harus dijamin dengan transparansi, akuntabilitas, dan legalitas yang jelas. Namun, situasi di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, justru menunjukkan indikasi ketertutupan sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam menjalankan program pendidikan kesetaraan. Upaya konfirmasi oleh awak media terkait pelaksanaan program ini kerap menemui kendala karena sulitnya menemui pengelola PKBM. Senin, 24-03-2025.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kecamatan Pakenjeng memiliki 22 PKBM dengan total peserta didik sebanyak 3.249 orang, 161 rombongan belajar, 50 guru, 24 tenaga kependidikan, 99 ruang kelas, dan 3 perpustakaan. Namun, ketika dilakukan penelusuran langsung ke beberapa lembaga, para pengelola tidak berada di tempat dan tidak merespons permintaan wawancara.
Upaya komunikasi melalui Ketua Rayon 9, Riki Ansori yang terpilih dalam pemilihan yang disaksikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, juga tidak membuahkan hasil. Riki yang sebelumnya menyatakan siap memfasilitasi komunikasi dengan pengelola PKBM justru sulit dihubungi. Bahkan, indikasi pemblokiran akses komunikasi semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan pendidikan nonformal di wilayah ini.
Selain sulitnya akses informasi, ditemukan pula beberapa ketidaksesuaian data antara laporan Dapodik dengan kondisi riil di lapangan. Sejumlah lembaga PKBM yang terdaftar justru tidak ditemukan keberadaannya oleh warga sekitar. Tidak hanya itu, jumlah ruang kelas dan tenaga pendidik yang dilaporkan dalam Dapodik diduga tidak sesuai dengan fakta yang dibutuhkan oleh peserta didik.
Beberapa PKBM yang telah didatangi, namun pengelolanya sulit ditemui, antara lain :
1. PKBM AS-SUFFAH – Saepul Rohman (Kepala Sekolah), Asep Romdon (Operator). Alamat Kampung Bolang, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, jumlah siswa 247 orang dan Ruang kelas 3.
2. PKBM AS SYAFIQ – Ali Akbar (Kepala Sekolah), Ulul Azmi (Operator). Alamat Kampung Sukamaju, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, jumlah siswa: 196 orang dan Ruang kelas 11.
3. PKBM DAYEUH INSTITUTE – Jenal Fauzi Ma’arif (Kepala Sekolah), Fauzi (Operator). Alamat Kampung Cilembu, Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, jumlah siswa 410 orang dan Ruang kelas 1.
4. PKBM ELFATIH TEGALGEDE – Rizal Sutiawan (Kepala Sekolah). Alamat Kampung Manila, Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, jumlah siswa: 64 orang dan Ruang kelas 1.
5. PKBM NUSANTARA KENCANA – Hendri Purwa Nugraha (Kepala Sekolah), Firman Fathurahman (Operator). Alamat Kampung Bihbul, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, jumlah siswa 136 orang dan Ruang kelas 6.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah ruang belajar, tenaga pendidik, hingga keberadaan fisik lembaga dengan data yang tercantum dalam Dapodik. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya persoalan administratif dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal di Pakenjeng.
Pembentukan Rayon 9 semestinya bertujuan untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi antara PKBM dengan berbagai pihak, termasuk media. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Dengan sulitnya akses informasi serta tidak adanya tanggapan dari Ketua Rayon 9, keberadaan struktur ini dinilai tidak efektif dalam menjalankan fungsinya.
Hingga berita ini tayang, Ketua Rayon 9 Riki Ansori belum memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang muncul. Sementara itu, publik berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai pengelolaan dana dan program pendidikan kesetaraan yang menyangkut masa depan ribuan peserta didik di wilayah ini.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian data ini serta memastikan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pendidikan adalah hak warga negara, dan transparansi dalam pengelolaannya adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Reporter : ASB






