Terkuak! Proyek Revitalisasi SMAN 19 Garut Diduga Sarat Kejanggalan, Honorer Jadi Ketua, Plt Kepala Sekolah Klaim Jabatan Ganda, Pengawas Bungkam
Garut, Bayongbong – bidikhukumnews.com
Kisruh kepanitiaan dalam proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi 8 ruang kelas SMAN 19 Garut kini menyeruak ke publik. Proyek yang seharusnya dijalankan secara transparan dan sesuai aturan negara itu justru diduga diwarnai manipulasi jabatan, rangkap peran, dan dugaan penyimpangan administratif. Selasa, 4-11-2025.
Investigasi awak media mengungkap bahwa antara dokumen resmi (SK panitia) dan fakta pelaksanaan di lapangan terdapat perbedaan mencolok, bahkan berpotensi melanggar regulasi pendidikan dan tata kelola keuangan negara.
SK Resmi Panitia Tak Sesuai Fakta Lapangan
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panitia Pelaksanaan Revitalisasi dan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SMAN 19 Garut, struktur kepanitiaan ditetapkan. Penanggung jawab Plt Kepala Sekolah, Ridwan Setiawan, S.Pd., Ketua Aat Alfiandi R, dan Kepala Pelaksana Drs. Hepi Gunawan. Humas Drs. Dadang, Sersan Mayor (Purn) Misdi, dan Drs. Hepi Gunawan.
Namun fakta di lapangan jauh berbeda. Dalam wawancara pada 11 September 2025, Ridwan Setiawan, S.Pd. justru mengaku dirinya adalah Ketua Pelaksana Swakelola pembangunan. Pengakuan ini bahkan dimuat dalam pemberitaan yang terbit pada 15 September 2025.
Padahal, secara dokumen resmi, Ridwan hanya tercatat sebagai penanggung jawab kegiatan, bukan pelaksana atau ketua. Keterangan yang bertentangan dengan SK ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggeseran peran tanpa revisi resmi, sesuatu yang tidak dibenarkan dalam administrasi kegiatan negara.
Lebih mengejutkan, Aat Alfiandi R., yang dalam SK disebut sebagai Ketua Panitia Pembangunan, ternyata hanyalah seorang guru honorer. Dalam wawancara dengan wartawan, Aat mengaku tidak memiliki wewenang teknis dan hanya sebatas membantu penyusunan proposal.
“Saya hanya bantu bikin proposal saja, karena status saya honorer. Soal pelaksanaan bukan saya”, ujar Aat terhadap awak media
Fakta bahwa tenaga honorer diangkat sebagai ketua panitia proyek yang melibatkan dana besar dari pemerintah menjadi tanda tanya besar soal legalitas dan kepatuhan regulasi. Secara logis dan hukum, honorer bukan pejabat struktural dan tidak memiliki tanggung jawab formal di bawah SK Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan, sehingga penetapan itu menyalahi prinsip tata kelola sekolah.
Saat dikonfirmasi, Mamad, M.Ag, M.Pd, selaku pengawas pembina dari Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah XI Garut, malah tampak tidak memahami regulasi. Ia mengatakan, “Terkait honorer menjadi ketua dalam kepanitiaan, saya belum bisa menjawab boleh atau tidaknya karena belum membaca regulasinya. Nanti setelah saya baca akan saya hubungi”, tandasnya.
Namun, setelah pernyataan itu, pengawas justru tidak pernah memberikan klarifikasi lanjutan. Ironisnya, nomor kontak awak media bahkan diblokir, seolah menghindari pertanggungjawaban publik.
Lebih jauh, Drs. Hepi Gunawan yang dalam SK tercantum sebagai Kepala Pelaksana sekaligus Humas proyek, juga diketahui menjabat sebagai Ketua Komite SMAN 19 Garut. Fakta ini bukan sekadar ganjil, tapi melanggar aturan terang-terangan.
Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (2) menyatakan, “Komite Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan pengelolaan keuangan sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung”.
Dengan demikian, jabatan Hepi Gunawan sebagai pelaksana pembangunan jelas melanggar prinsip netralitas komite, yang seharusnya menjadi pengawas, bukan eksekutor. Hal ini juga menimbulkan konflik kepentingan, karena posisi komite sebagai kontrol sosial berubah menjadi bagian dari pelaksana proyek.
Berdasarkan hasil analisis terhadap regulasi pendidikan, ditemukan potensi tiga bentuk pelanggaran serius dalam kasus ini :
1. Pelanggaran Administratif (SK Tidak Dijalankan Sesuai Isinya). Menyalahi Permendikbud No. 8 Tahun 2018 tentang Bantuan Pemerintah, yang mewajibkan kegiatan dilaksanakan sesuai SK dan Juknis.
2. Pelanggaran Etika Jabatan dan Good Governance. Komite rangkap pelaksana melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan prinsip tata kelola sekolah. Plt Kepala sekolah mengklaim jabatan di luar SK merupakan bentuk penyimpangan kewenangan administratif.
3. Pelanggaran Keterbukaan Publik. Pengawas pembina dari Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah XI Garut, yang menutup diri dan memblokir kontak media berpotensi melanggar Kode Etik ASN (PP No. 94 Tahun 2021) tentang tanggung jawab keterbukaan informasi publik.
Jika dugaan-dugaan ini terbukti, maka laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek bisa dinyatakan tidak sah, dan berpotensi menjadi temuan Inspektorat maupun BPK karena pelaksana kegiatan tidak sesuai dokumen hukum yang ditetapkan.
Sikap bungkam pengawas pembina dari Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah XI Garut, memperlihatkan lemahnya pengawasan di tingkat pelaksanaan proyek pendidikan. Padahal, posisi pengawas seharusnya memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan di satuan pendidikan berjalan sesuai hukum, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.
Menutup akses informasi publik, terlebih kepada media, adalah tindakan yang mencederai semangat transparansi pemerintahan dan pengawasan sosial. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk turun tangan melakukan audit investigatif, mengingat terdapat dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak dijalankan sesuai dengan SK resmi. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran kepala sekolah, komite, dan pengawas, yang dinilai gagal menjunjung prinsip integritas dan transparansi.
Kasus SMAN 19 Garut ini mencerminkan betapa rapuhnya sistem pengawasan proyek pendidikan jika pejabat sekolah dan pengawas tidak menjunjung profesionalitas. Ketika honorer dijadikan ketua, komite menjadi pelaksana, dan kepala sekolah mengklaim jabatan ganda, maka proyek pendidikan bukan lagi soal pembangunan ruang kelas, melainkan pembangunan integritas yang runtuh di hadapan publik.
Reporter: ASB







