Menjadi Sorotan Publik : Diduga Guru P3K SDN Bojong 3 Bungbulang, Rangkap Double Job Kepala Sekolah Non Formal PKBM Catra Kandangwesi
Garut Bungbulang -bidikhukumnews.com Terpantau Bidik Hukum Sekolah Dasar Negeri Bojong 3, di kampung Cijangkar RT 001 RW 003 Dusun Cijangkar Desa Bojong Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, menjadi sorotan publik dikarenakan menyasar kepada pegawainya (Guru P3K) yang rangkap jabatan/double job. Sabtu, 19-10-2024.
Berdasarkan hasil investigasi PPPK (P3K) yang menjalani rangkap jabatan itu diketahui Fauzi Nur Fatah, salah satu pengajar guru kelas 4 di SDN Bojong 3 Bungbulang. Diketahui rangkap jabatan/double job lebih dari satu setelah dilantik pada tahun 2023, yang bersangkutan merupakan Kepala Sekolah PKBM Catra Kandangwesi yang beralamat dikampung Burujul RT 001 RW 006 Dusun Nagrak Desa Cihikeu Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut sesuai Data DAPIDIK (Data Pokok Pendidikan) sampai saat ini.
Adapun Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berdasar Permendikbud No. 15 tahun 2018, pasal 2 ayat (2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)
minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Begitupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap doubel job. Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.
Adapun Bidik Hukum mencoba untuk konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SDN Bojong 3 Bungbulang, Karmana, melalui By phone “Bahwa benar sebagai kepala sekolah SDN Bojong 3 Bungbulang kurang dari 1 (Satu) tahun. Dan benar bahwa Fauzi Nur Fatah, sebagai guru PPPK (P3K). Dan mengenai mengajar sudah lama di kelas 4, karena sebelum menjadi Kepala Sekolah yang bersangkutan sudah mengajar. Adapun mengenai rangkap jabatan/double job pernah dengar di PKBM namun mengenai aturan belum begitu paham. Dan persoalan ini akan dikomunikasikan dengan pihak pengawas. Sebab butuh guru yang betul-betul totalitas mengajar karena kasihan terhadap siswa”, pungkasnya.
Begitupun Bidik Hukum mencoba konfirmasi terhadap Fauzi Nur Fatah, melalui by phone “Bahwa membenarkan sebagai PPPK (P3K), guru di SDN Bojong 3 Bungbulang. Dan diangkat sebagai PPPK (P3K) kalau tidak salah dibulan Juli 2023. Adapun mengenai sebagai Kepala Sekolah dilembaga PKBM Catra Kandangwesi membenarkan menjabat sebagai Plt, karena sampai saat ini dari pihak yayasan belum menggantinya dikarenakan belum ada”, pungkasnya.
Adapun Bidik Hukum mencoba menghubungi penilk Gun Gun Supyan Anwar, melalui pesan Whatsapp “Langsung konfirmasi ke korwil atau ke pak kasi dikmas, supaya ditindaklanjuti”, tandasnya.
Dan mencoba menghubungi korwil melalui pesan Whatsapp dan by phone namun tidak aktif sampai pemberitaan ini tayang.
Selanjutnya Bidik Hukum mencoba mendatangi Dinas Pendidikan Kabid Dikmas H. Entib Satibi “Bahwa dari pihak Dinas Pendidikan mengucapkan terimakasih kepada sosial control khususnya pihak Media Bidik Hukum atas informasinya terkait rangkap jabatan/double job, kepala sekolah PKBM Catra Kandangwesi Fauzi Nur Fatah akan ditindaklanjuti untuk segera mengundurkan diri”, pungkasnya.
H. Entib Satibi menambahkan, “Bahwa sudah komunikasi dengan Suryana Kabid SD dan Korwil Bungbulang untuk segera mengundurkan diri atau pilih salah satu dari jabatan tersebut. Dan Insya Alllah kedepannya tidak akan ada lagi yang rangkap jabatan/double job. Untuk mengenai sanksi itu kewenangan dari Kepegawaian. Dan kedepannya mengenai sanksi akan seperti apa tidak mengetahui “, tandasnya.
Begitupun Bidik Hukum mencoba menghubungi Suryana Kabid Sd, melalui by phone “Bahwa guru PPPK (P3K) rangkap jabatan/double job sebagai Kepala Sekolah PKBM Catra Kandangwesi itu tidak boleh. Dan akan dikomunikasikan dengan pihak Korwil dan Kabid Dikmas. Apapun mengenai aturan atau sanksi terhadap guru PPPK (P3K) yang rangkap jabatan/double job nanti dikoordinasikan dulu dengan Kepegawaian”, pungkasnya.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilarang merangkap jabatan. Larangan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK. Pelanggaran rangkap jabatan oleh PPPK dapat berakibat pada sanksi disiplin dan penggantian gaji atau tunjangan yang diterima selama merangkap jabatan. Dan larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas, loyalitas, dan kedisiplinan PPPK.
Adapun terkait rangkap jabatan/double job PPPK (P3K) sebagai guru SDN Bojong 3 Bungbulang Fauzi Nur Fatah, diduga adanya double DAPODIK (Data Pokok Pendidikan), juga adanya terkait double sumber keuangan di Formal dan Non Formal. Dengan adanya kejadian ini, diduga kurangnya pembinaan dan pengawasan khususnya dari Korwil Bungbulang, dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, harus segera melakukan tindakan tegas terkait guru PPPK (P3K) yang merangkap jabatan/double job sesuai aturan yang berlaku.
Reporter : ASB








