Diduga Potong BLTS, Ketua RT di Cianjur Tarik Rp100 Ribu per Penerima, Alasannya untuk “Rajaban” dan Rokok

CIANJUR – bidikhukumnews.com –

Program Bantuan Langsung Tunai Sembako (BLTS) dari pemerintah yang digulirkan untuk meringankan beban masyarakat ternodai oleh tindakan oknum perangkat daerah setempat. Seorang Ketua RT di Desa Majalaya, Kecamatan Cikalongkulon, diduga memotong bantuan sebesar Rp100 ribu dari setiap penerima di wilayahnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga penerima manfaat mengeluhkan pengurangan dana bantuan yang seharusnya mereka terima penuh. Salah seorang penerima yang enggan namanya dipublikasi mengaku dipotong oleh Ketua RT setempat.

“Saat menerima bantuan, kami diminta untuk memberikan sebagian. Itu terpaksa kami lakukan karena khawatir tidak mendapat bagian jika menolak,” ujarnya, geram.

Saat dikonfirmasi, Ketua RT 12/03 AH membantah telah memotong dengan paksa. Ia justru mengklaim uang tersebut diberikan secara sukarela oleh warga.

“Saya tidak pernah memotong bantuan sosial tersebut. Tapi justru mereka sendiri mengantarkannya ke rumah dengan sukarela. Dana pemberian dari mereka tersebut akan saya gunakan untuk kegiatan rajaban di RT. Saya hanya mengambil Rp50 ribu saja untuk rokok, begitu juga sekretaris dan bendahara RT masing-masing Rp50 ribu,” katanya membela diri. Pernyataannya ini justru mengonfirmasi bahwa ia dan pengurus RT lain menerima uang dari penerima BLTS.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Majalaya, Mita Sasmita, menyatakan telah menindaklanjuti laporan yang diterima. Ia mengaku sudah menegur dan meminta Ketua RT yang bersangkutan untuk mengembalikan uang yang telah diambil.

“Sudah saya sarankan kepada ketua RT yang bersangkutan agar mengembalikan kepada para penerima manfaat. Karena tidak boleh memotong atau meminta sekecil apapun dari bantuan sosial tersebut,” tegas Mita Sasmita saat ditemui di kantornya, Rabu (3/11/2025).

Ia menegaskan, bantuan sosial adalah hak penuh warga yang memenuhi syarat dan tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun. Pihak desa akan melakukan pengawasan lebih ketat untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

BLTS merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan bagi keluarga pra-sejahtera untuk stabilisasi harga bahan pokok. Setiap pemotongan atau penyelewengan dalam penyalurannya merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemui praktik serupa agar program pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak.

HDS/Ajib