Rokok Tanpa Cukai Di Jual Bebas, Di Salah Satu Warung Di Jalan Pelabuhan Ratu.

Sukabumi- bidikhukumnews.com

Dari hasil investigasi awak media, temukan penjualan rokok Ilegal tanpa cukai, di salah satu warung di jalan pelabuhan ratu Sukabumi Jawa barat.

Peredaran rokok ilegal di warung tersebut, di duga sudah berjalan lama, namun saat awak media melintas di kawasan pelabuhan ratu, terkesan di salah satu warung milik seorang warga madura, terlihat rokok rokok ilegal tanpa cukai di jual bebas.

Salah seorang narasumber yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, penjualan rokok ilegal tanpa cukai di duga sudah lama berjalan, namun ada dugaan pihak APH belum melakukan tindakan, apakah mungkin belum mengendus, atau ada dugaan tutup mata,’ jelasnya.

Kalau memang sama sekali belum mengetahui, kami berharap kepada pihak penegak hukum dan Bea cukai tolong segera mengambil tindakan, karena hal ini melangar undang undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman penjara 1 sampai 5 tahun,” terangnya.

Dalam hal ini rokok ilegal atau non cukai dapat di kenali, karena memiliki sejumlah ciri yang dapat di kenali, salah satu tanda utamanya memiliki ciri dengan tidak adanya pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu yang tidak sah,’ pungkasnya.

HDS