Kisruh Pemasangan Tiang WiFi Tanpa Izin Warga di Palasari, Pemilik Tanah Geram
Bogor – bidikhukumnews.com
20/12/2025 Pemasangan tiang jaringan WiFi yang diduga dilakukan tanpa izin memicu kisruh di wilayah Palasari. Seorang pemilik tanah ( mas lili )mengaku geram karena lahannya digunakan untuk pemasangan tiang tanpa pemberitahuan maupun persetujuan sebelumnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu 20/12/2025, saat mendapati sejumlah pekerja tengah memasang tiang jaringan di salah satu lahan milik nya. Ia merasa keberatan karena tidak pernah dihubungi oleh pihak penyedia layanan maupun kontraktor pelaksana. Atau aparatur setempat .
“Saya kaget tiba-tiba sudah ada tiang berdiri di tanah saya. Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan. Ini jelas merugikan,” ujar Mas Lili dengan nada kesal.
Warga sekitar juga mengaku resah dengan pemasangan tiang tersebut. Mereka menilai pemasangan infrastruktur seharusnya melalui musyawarah dan izin resmi, baik dari pemilik lahan maupun lingkungan setempat.
Menurut Ilham yang mengaku dirinya sebagai karang taruna desa palasari menyebutkan bahwa kegiatan pemasangan tiang tersebut sebelum nya sudah meminta izin dari RT RW setempat. Namun sangat disayangkan dari pihak RT setempat belum ada informasi dan sosialisasi kepada warga nya sehingga memicu kemarahan si pemilik tanah tersebut hingga memicu kemarahan .
” Saya merasa tersinggung dan tidak dihargai tiba tiba ada tiang menancap di tanah saya tanpa adanya sosialisasi dan konfirmasi ke saya, hingga kini belum ada koordinasi resmi dari pihak penyedia layanan internet kepada saya “Kami tidak menerima surat izin atau pemberitahuan apa pun. Seharusnya ada prosedur yang ditempuh,” Ujar nya
.
Seharus nya setiap pemasangan fasilitas umum atau komersial wajib mengantongi izin dan persetujuan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pemasangan tiang WiFi tersebut masih menuai protes, dan pemilik tanah meminta agar tiang segera dibongkar sebelum ada penyelesaian secara resmi.
Remond








