Bongkar Dugaan Manipulasi Rekomendasi Perijinan

CIANJUR –bidikhukumnews.com

Audiensi lanjutan penyelesaian sengketa lahan untuk fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) di kawasan Perumahan Green Hill kembali digelar di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Selasa (3/2/2026). Pertemuan yang dinantikan sebagai titik terang justru berakhir tanpa keputusan konkret. Di tengah kebuntuan itu, Perkumpulan Peduli Green Hill (PPGH) mengungkap temuan serius yang mengindikasikan praktik manipulasi dalam proses penerbitan rekomendasi perizinan.

Ketua PPGH, Agus Anwar, dalam pemaparannya yang tegas, menyampaikan dua temuan krusial yang dinilai menggugurkan keabsahan administratif izin bangunan yang kini beroperasi sebagai Hotel Kemuning.

Temuan pertama sekaligus yang paling mengemuka adalah dugaan kuat manipulasi dalam rekomendasi persetujuan warga. “Kami mempertanyakan ada dua rekomendasi perizinan yang terjadi sesuatu yang tidak benar. Setelah kami selidiki, delapan orang yang memberikan rekomendasi persetujuan itu tidak menandatangani secara benar,” tegas Agus.

Ia merinci, dari investigasi warga, terdapat klaim bahwa beberapa orang mendapat uang Rp 500.000 sebagai ‘oleh-oleh’, sementara tanda tangan lainnya diduga dipalsukan di atas kertas kosong. Yang lebih memprihatinkan, dari delapan nama di dokumen, hanya enam yang bisa diidentifikasi, dan sebagian bukan warga setempat. Satu orang berinisial A, yang rekaman tanda tangannya ada, secara tegas menyangkal pernah memberikan rekomendasi tersebut.

“Rekomendasi yang diajukan pengembang juga tidak secara spesifik menyebutkan untuk pembangunan hotel. Ini merupakan kejanggalan mendasar,” tambah Agus.

Menanggapi hal ini, pihak DPMPTSP dalam audiensi menyatakan bahwa mereka hanya berwenang memproses administrasi berdasarkan dokumen yang diajukan. Verifikasi kebenaran materil tanda tangan dianggap di luar kewenangannya.

Temuan kedua adalah adanya pernyataan pemilik (owner) dalam rapat 16 Maret 2024 yang menyebut bangunan difungsikan sebagai training center bagi karyawan. Pernyataan ini bertolak belakang dengan realita operasional bangunan yang telah berjalan sebagai hotel komersial. Kesenjangan ini memperkuat kecurigaan warga adanya niat pengelabuan sejak awal.

Meski mengedepankan solusi win-win solution—yakni mengizinkan operasional hotel sementara dengan catatan proses hukum tetap berjalan jika ditemukan cacat hukum—PPGH menegaskan komitmennya menempuh jalur hukum. Mereka juga menanggapi surat dari manajemen hotel yang dianggap tidak sopan dan bermaksud mengambil alih kepengurusan PPGH.

“Kami tetap akan tempuh jalur hukum. Jalur musyawarah juga ditempuh,” tegas Agus.

Namun, audiensi kembali menemui jalan buntu. Pejabat yang diharapkan hadir, PLT Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu, tidak hadir. “Jadi persoalannya molor terus,” keluh Agus. Ketidakhadiran perwakilan Hotel Kemuning dalam audiensi juga turut menyumbang pada kebuntuan dialog.

Agus juga mempertanyakan dasar operasional Satpol PP mencopot spanduk protes warga, menegaskan prinsip keadilan bahwa jika spanduk dicopot, maka operasional bangunan yang disengketakan juga semestinya dibekukan sementara.

Sementara itu, reaksi dari pihak otoritas dan desa terlihat enggan. Kepala Desa Ciherang, Acep Haryadi, menghindari konfirmasi media dan langsung meninggalkan lokasi usai audiensi. Demikian pula dengan Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, belum memberikan pernyataan resmi untuk menanggapi berbagai temuan dan tuntutan yang mengemuka.

Sengketa yang telah berlarut-larut ini semakin kompleks dengan terungkapnya indikasi manipulasi administrasi. Warga Green Hill tidak hanya memperjuangkan hak fasos fasum mereka, tetapi kini juga menuntut transparansi, akuntabilitas, dan proses hukum yang adil atas dugaan pelanggaran dalam tata kelola perizinan. Kehadiran dan sikap tegas dari pimpinan instansi terkait di tingkat kabupaten dinilai krusial untuk mencegah konflik horizontal dan memulihkan kepercayaan publik terhadap proses perizinan yang sehat. Audiensi berikutnya, yang rencananya akan melibatkan Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Cianjur, Budi Ginting, menjadi tumpuan harapan baru bagi penyelesaian kasus yang mulai menyentuh ranah dugaan maladministrasi dan pelanggaran hukum ini.

HDS/AS