Demo (LSM) Gaki Warga Kolaka Terancam Penyakit! Kantor DPMPTSP dan DPRD Kolaka Terkait Bau Menyengat Kandang Ayam
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gaki dan Pekat IB mengepung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Gedung DPRD Kabupaten Kolaka pada Senin (13/7/2026).
Mereka menuntut penutupan segera usaha kandang ayam transit di Jalan Tamalaki, Kelurahan Laloeha, yang dinilai menjadi bom waktu bagi kesehatan warga akibat bau menyengat dan potensi penyebaran penyakit.
Aksi unjuk rasa ini menyoroti dugaan pelanggaran zonasi dan manipulasi izin usaha yang dilakukan oleh pemilik penampungan ayam berinisial DRM.
Aroma Busuk di Tengah Pemukiman dan Sengkarut Izin
Dalam orasinya di depan Dinas PTSP, Juru Bicara Aksi, Haeruddin (Dudi), membeberkan sejumlah kejanggalan fatal terkait legalitas operasional kandang ayam tersebut. Berdasarkan regulasi, lokasi usaha ini dianggap menabrak aturan jarak aman.
”Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011, jarak minimal kandang komersial dari pemukiman warga adalah 500 meter hingga 1 kilometer. Tujuannya jelas, untuk mencegah polusi udara, air, bau, dan kotoran. Namun, usaha milik DRM ini justru berdiri tegak persis di jantung pemukiman padat penduduk,” tegas Dudi.
Tak hanya masalah jarak, LSM juga membongkar adanya indikasi manipulasi Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko. Usaha penampungan ayam tersebut diduga bersembunyi di balik izin toko bangunan.
Manipulasi Kode KBLI: Dokumen yang dikantongi usaha tersebut tercatat menggunakan Kode KBLI 4752 (Perdagangan Eceran Bahan Bangunan dan Peralatan Tukang).
Aturan Seharusnya: Untuk aktivitas penampungan atau distribusi unggas, pelaku usaha wajib menggunakan KBLI 1011 (Rumah Potong Hewan) atau kode peternakan/perdagangan yang relevan.
Nihil Persetujuan Lingkungan: Usaha tersebut dituding tidak memiliki Dokumen Lingkungan (SPPL atau UKL-UPL) serta mengabaikan izin gangguan dari tetangga dan RT/RW setempat.
DPRD Kolaka Ancam ‘Sikat’ Pengusaha Nakal
Usai memprotes Dinas PTSP, massa bergerak ke Gedung DPRD Kolaka dan langsung diterima oleh Komisi II untuk melakukan audiensi. Merespons laporan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kolaka, Trimo, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah ekstrem jika pelanggaran tersebut terbukti.
”DPRD tidak akan tebang pilih. Jika terbukti melanggar aturan, tidak hanya usaha ini, kami akan rekomendasikan seluruh usaha ayam pedaging yang berada di zona pemukiman warga untuk dihentikan total atau dipindahkan,” ujar Trimo dengan nada tinggi.
Panggil 7 Dinas Terkait untuk Rapat Dengar Pendapat
Sebagai langkah konkret, Komisi II DPRD Kolaka langsung menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor dalam waktu dekat guna mengeksekusi polemik ini. DPRD akan memanggil paksa pemilik usaha beserta 7 instansi teknis dan aparat penegak perda, di antaranya:
1. Dinas PTSP / DPMPTSP
2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
5. Dinas Perkebunan dan Peternakan
Dinas Kesehatan
6. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
7. Camat Kolaka
Konflik ini kini menjadi perhatian publik di Kolaka, mengingat dampak lingkungan yang dihasilkan langsung bersentuhan dengan isu kesehatan masyarakat urban.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






