Hukum Tak Berdaya di “Zona Merah”: Dua Pekan Pelaku Penikaman Rich Club Kendari Masih Menghirup Udara Bebas
Kendari–bidikhukumnews.com
Komitmen Polresta Kendari dalam menegakkan keadilan kini berada di bawah bayang-bayang keraguan. Dua pekan telah berlalu sejak insiden berdarah di Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge, namun para eksekutor penikaman masih bebas berkeliaran. Ironisnya, alasan “Zona Merah” mencuat sebagai dalih di balik mandeknya penangkapan.
Absennya tindakan tegas dari aparat penegak hukum memicu kritik pedas. Publik bertanya-tanya: Apakah ada wilayah di Kota Kendari yang berada di atas hukum? Mengapa negara, melalui kepolisian, seolah “ciut” untuk masuk ke wilayah yang dilabeli zona merah tersebut?
Dalih yang Menciderai Rasa Keadilan
Salah satu korban, MA (28), mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah mendapat informasi dari oknum petugas bahwa domisili pelaku di wilayah “Zona Merah” menjadi ganjalan utama penangkapan.
”Kami menderita luka fisik dan trauma psikis, sementara pelaku masih berpesta di luar sana. Jika polisi saja takut masuk ke ‘zona merah’, kepada siapa lagi masyarakat harus meminta perlindungan?” tegas MA dengan nada getir.
Secara yuridis, dalih ini adalah
tamparan bagi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 13 dan 14 secara eksplisit mewajibkan Polri menegakkan hukum tanpa pengecualian geografis. Tidak ada satu jengkal tanah pun di Republik ini yang boleh menjadi perlindungan bagi pelaku kriminal.
Kronologi Kebrutalan yang Terabaikan
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (15/1/2026) dini hari itu bukanlah pertikaian biasa, melainkan serangan brutal. Terduga pelaku, seorang sekuriti berinisial R, secara membabi buta menghujamkan senjata tajam jenis badik kepada tiga karyawan—IR (21), IB (25), dan MA (28).
Tak berhenti di situ, serangan berlanjut dengan penggunaan katapel busur (anak panah) dan pengeroyokan oleh rekan-rekan pelaku. Hingga saat ini, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari yang menangani kasus ini belum menunjukkan hasil nyata (tangkapan), meski identitas pelaku sudah terang benderang.
Ujian Kredibilitas Polresta Kendari
Mandeknya kasus ini bukan sekadar soal keterlambatan administratif, melainkan soal keberanian negara melawan premanisme. Jika alasan zona merah terus dipelihara, hal ini akan menjadi preseden buruk bahwa pelaku kejahatan cukup bersembunyi di wilayah tertentu untuk kebal dari hukum.
Para korban dan masyarakat kini menagih janji “Presisi” Polri. Mereka mendesak agar Kapolresta Kendari segera mengambil langkah taktis tanpa kompromi. Jangan sampai label “Zona Merah” justru menjadi bukti nyata kekalahan aparat di tangan kelompok kriminal.(**)
Kaperwil Sultra
Mulyadi Amsan







