Galian C Ilegal di Masarang Beroperasi Terang-Terangan, Publik Kecam Polres Minahasa: Macan Ompong di Hadapan Novel Nender?
Minahasa – bidikhukumnews.com Aktivitas tambang galian C tanpa izin di kawasan Masarang, Kabupaten Minahasa, masih terus berjalan meski telah berulang kali menjadi sorotan media. Tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, operasi ilegal yang diduga dikuasai oleh tokoh bernama Novel Nender ini memicu opini liar di tengah masyarakat: apakah ia kebal hukum?
Hingga kini, aparat kepolisian dari Polres Minahasa terlihat tak berkutik. Meski beberapa kali pemberitaan melayang, tak ada satu pun tindakan penegakan hukum yang terlihat. Alih-alih bertindak tegas, publik justru menilai aparat dibawah komando AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K. hanya sekadar “macan ompong” saat berhadapan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Masyarakat mulai bertanya-tanya, apa yang sesungguhnya terjadi? Apakah Novel Nender memiliki imunitas hukum? Atau ada oknum yang sengaja mem-backup aktivitas tambang ini?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa 30/06/2026.
Aktivitas galian C itu bahkan sempat dibungkus dalih untuk menunjang pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Tomohon dan Tondano. Namun alasan itu semakin pudar setelah diketahui bahwa lokasi penambangan sama sekali tidak masuk kawasan pertambangan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa.
Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Bidang Mineral dan Batubara. Ronal Rumagit, S.Si., saat dikonfirmasi media ini menegaskan bahwa kawasan Masarang tidak termasuk wilayah pertambangan. “Sesuai RTRW Kabupaten Minahasa, lokasi itu secara otomatis tidak bisa memproses Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan,” tegasnya.
Keterangan resmi dari instansi berwenang itu justru semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Namun pertanyaan mendasar mengemuka: jika aturan sudah jelas dan pemberitaan sudah berulang, mengapa operasi ilegal ini masih terus berlangsung tanpa perlawanan hukum?
Desakan agar Polres Minahasa bertindak tegas kini menggema. Tak sedikit yang meminta Kapolres AKBP Steven Simbar menunjukkan taringnya. Penilaian publik mulai mengarah pada kemungkinan adanya kelalaian atau bahkan ketidakmampuan dalam menegakkan hukum. Jika terus dibiarkan, marwah kepolisian di mata rakyat akan semakin tercoreng.
Bahkan, sejumlah kalangan mulai mendesak Polda Sulawesi Utara untuk mengambil alih atau turun tangan. “Penegakan hukum di Minahasa sedang diuji. Jangan biarkan satu oknum membuat institusi kepolisian terlihat lemah. Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji,” ujar Yan Puluan pengamat hukum lokal yang dihubungi terpisah.
Sementara itu, Pemerintah Kelurahan, Kecamatan, hingga Pemkab Minahasa pun dinilai tak berdaya, seolah dibiarkan tak berkutik oleh aksi Novel Nender dan kroni-kroninya. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Minahasa belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Kritik dan kecurigaan publik terus menguat. Polres Minahasa diingatkan: jangan sampai aparat hukum justru dianggap sebagai perisai bagi pelaku ilegal. Saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika Novel Nender benar-benar tidak bersalah, biarkan proses hukum membuktikan. Namun jika ada pelanggaran, maka tidak ada alasan untuk mengistirahatkan pasal-pasal yang berlaku.
Reporter: Jun/Tim






