​HIPPERMAKU Kecam Perusahaan Tambang Kolaka Utara: “Jangan Hanya Ambil Nikel, Lalu Abaikan Pendidikan Kami!”

Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara bidikhukumnews.com || 22 Maret 2026
Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara (HIPPERMAKU) Cabang Kolaka melayangkan protes keras terhadap deretan perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai hanya fokus pada eksploitasi sumber daya alam (SDA) tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan sumber daya manusia, khususnya mahasiswa daerah.

​Ketua Umum HIPPERMAKU Cabang Kolaka, Muh. Irfan Firdaus, menyatakan bahwa ketimpangan sosial ini sudah berada pada titik yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, keuntungan miliaran rupiah yang diraup dari perut bumi Kolaka Utara berbanding terbalik dengan sulitnya akses pendidikan yang dialami mahasiswa lokal.

​”Kami tidak buta. Kami melihat dan merasakan bagaimana kekayaan daerah kami—nikel dan material lainnya—diangkut setiap hari, sementara mahasiswa Kolaka Utara dibiarkan berjuang sendiri membayar biaya pendidikan tanpa dukungan beasiswa yang layak. Ini adalah pengabaian tanggung jawab sosial yang nyata!” tegas Irfan dalam keterangan resminya.

Potret Ketidakadilan di Lapangan

Berdasarkan investigasi dan temuan HIPPERMAKU di lapangan, terdapat empat poin krusial yang menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap mahasiswa:

1.​ Minimnya Beasiswa: Tidak adanya program beasiswa berkelanjutan yang dapat menjangkau mahasiswa lokal secara luas.

2. Absennya Pemberdayaan: Mahasiswa sebagai calon intelektual daerah tidak dilibatkan dalam program pelatihan atau pemberdayaan.

3. CSR yang Tidak Transparan: Alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk sektor pendidikan dinilai tertutup dan tidak tepat sasaran.

4. Kurangnya Partisipasi: Mahasiswa tidak diberi ruang dalam perencanaan maupun implementasi program pengembangan masyarakat (PPM).

Pelanggaran Terhadap Regulasi Negara

Irfan mengingatkan bahwa CSR bukan sekadar aksi sukarela atau “belas kasihan” perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat. Ia merujuk pada beberapa regulasi di antaranya:

•​ UU No. 40 Tahun 2007 (PT): Mewajibkan perusahaan di bidang SDA melaksanakan tanggung jawab sosial.

• UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Menegaskan kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).

• PP No. 47 Tahun 2012: Menyatakan CSR adalah kewajiban yang harus terencana dan berkelanjutan.

Tuntutan dan Ancaman Aksi Nyata

​Merespons kondisi tersebut, HIPPERMAKU Cabang Kolaka secara resmi menuntut enam poin utama kepada pihak perusahaan dan Pemerintah Daerah:

1. Mengecam keras sikap abai perusahaan terhadap pendidikan mahasiswa lokal.

2. ​Mendesak alokasi beasiswa khusus mahasiswa Kolaka Utara secara transparan.

3. Menuntut transparansi dan audit total terhadap implementasi dana CSR dan PPM.

4. Meminta ruang kolaborasi aktif antara korporasi dan organisasi mahasiswa.

5. Mendesak Pemda dan DPRD Kolaka Utara untuk melakukan evaluasi ketat terhadap izin perusahaan yang lalai.

6. Meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap UU yang berlaku.

​HIPPERMAKU memberikan peringatan keras bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, mereka siap menempuh jalur yang lebih tegas.

​”Jangan hanya datang mengambil kekayaan daerah kami, tetapi meninggalkan generasi mudanya dalam ketertinggalan. Jika kalian terus abai, maka kami siap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dan advokasi hukum!” tutup Irfan.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com