HIPPERMAKU CABANG KOLAKA DESAK PEMERINTAH DAERAH DAN APARAT PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS TERHADAP DAMPAK AKTIVITAS PT KASMAR TIAR RAYA

Kolaka Utara // Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

23 Mei 2026 || Hujan deras yang kembali mengguyur wilayah Desa Lelewawo, Kecematan Batu putih,Kabupaten Kolaka Utara. sekali lagi memperlihatkan buruknya dampak aktivitas pertambangan PT Kasmar Tiar Raya (KTR) terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Lumpur bercampur material tanah dari area tambang kembali meluber hingga ke badan jalan umum, menyebabkan jalan licin, berlumpur, dan sangat membahayakan pengguna jalan.

Kondisi tersebut bukan kejadian baru. Masyarakat setempat mengaku persoalan yang sama terus berulang setiap kali hujan deras turun. Namun hingga hari ini, tidak terlihat adanya langkah serius maupun tindakan tegas dari pemerintah daerah dan Aparat penegak hukum untuk menghentikan persoalan tersebut.

Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara (HIPPERMAKU) Cabang Kolaka, MUH IRFAN FIRDAUS, menilai kejadian yang terus berulang itu menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.

“Ini bukan lagi persoalan biasa saja. Sebab Setiap hujan deras, jalan umum berubah menjadi kubangan lumpur. Seolah olah Masyarakat dipaksa mempertaruhkan keselamatan mereka setiap melintas. Pertanyaannya, pemerintah sebenarnya hadir atau tidak melihat kondisi ini?” tegas Muh Irfan Firdaus.

Ia juga mempertanyakan keberadaan dan fungsi sediment pond milik perusahaan yang seharusnya menjadi fasilitas utama dalam menahan lumpur dan sedimentasi agar tidak keluar dari area tambang.

“Kami mempertanyakan secara serius, apakah sediment pond PT Kasmar Tiar Raya benar-benar ada dan berfungsi sebagaimana mestinya atau hanya sekadar formalitas administrasi? Sebab kalau sediment pond bekerja dengan baik, lumpur tidak mungkin terus meluber ke jalan umum setiap hujan deras,” lanjutnya.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya sistem drainase dan pengendalian lingkungan di area tambang. Sebab Aktivitas pertambangan Pt. KTR yang berada cukup dekat dengan badan jalan umum juga dinilai semakin memperbesar risiko keselamatan masyarakat dan berpotensi melanggar Regulasi yang ada.

HIPPERMAKU KOLAKA menilai pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait terlalu lemah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Desa lelewawo, kecematan Batu putih Kabupaten Kolaka Utara. Pembiaran yang terus terjadi justru menimbulkan kesan bahwa keselamatan masyarakat kalah penting dibanding kepentingan perusahaan.

“Jangan tunggu ada korban jiwa baru sibuk turun ke lapangan. Pemerintah jangan hanya hadir saat seremoni dan rapat, tetapi diam ketika masyarakat setiap hari menghadapi ancaman di jalan umum akibat aktivitas PT.KTR,” ujar Muh Irfan Firdaus.

Selain membahayakan pengguna jalan, limpasan lumpur dari area tambang juga dinilai berpotensi merusak lingkungan sekitar. Sedimentasi yang terus terbawa air hujan dapat menyebabkan pendangkalan drainase, pencemaran saluran air masyarakat, banjir, hingga kerusakan ekosistem di sekitar wilayah pertambangan.

HIPPERMAKU CABANG KOLAKA menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap perusahaan tambang wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, melakukan pengelolaan lingkungan hidup, serta menjamin keselamatan masyarakat sekitar tambang.

HIPPERMAKU CABANG KOLAKA Juga mendesak pemerintah daerah Kolaka Utara, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas PT Kasmar Tiar Raya, termasuk mengevaluasi keberadaan dan fungsi sediment pond perusahaan.

“Kalau pemerintah terus diam, maka wajar publik mempertanyakan keberpihakan mereka. Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap perusahaan tambang yang diduga merugikan masyarakat dan lingkungan,” tutup Muh Irfan Firdaus.

Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com