Polemik Gedung MUI Sukabumi: Dari Isu Dana Habis hingga Klarifikasi Resmi Panitia

SUKABUMIbidikhukumnews.com Polemik terkait dugaan mangkraknya pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan PLUT Cikembar akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/04/2026), panitia pembangunan bersama konsultan pengawas menegaskan bahwa proyek tersebut masih berjalan dan tidak mengalami penghentian permanen.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus MUI, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya, sebagai bentuk transparansi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketua Pelaksana Panitia Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi, Muh. Afrizal Adhi Permana, menegaskan bahwa isu yang menyebut proyek mangkrak maupun kehabisan dana tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Pembangunan ini masih dalam proses dan sesuai dengan koridor regulasi. Tidak dapat disebut mangkrak karena saat ini sedang dilakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa kondisi keuangan proyek masih dalam keadaan aman. Menurutnya, informasi yang menyebut dana pembangunan telah habis merupakan kabar yang tidak berdasar.

Sementara itu, Konsultan Pengawas, Endang, menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi dalam proyek ini berkaitan dengan pemutusan kontrak terhadap kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama, akibat ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Evaluasi dilakukan saat progres mencapai 75,95 persen. Hingga akhirnya kontrak diputus secara resmi pada progres 89,6 persen karena tidak tercapainya target waktu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa secara fisik, pembangunan gedung telah mendekati tahap akhir. Sisa pekerjaan yang belum diselesaikan berada pada tahap finishing, seperti pengecatan, plafon, pembangunan fasilitas pendukung, serta perapihan detail lainnya.

Terkait anggaran, Endang turut meluruskan adanya perbedaan nilai antara dana hibah sebesar Rp3 miliar dengan nilai kontrak fisik sebesar Rp2,8 miliar. Ia menegaskan bahwa selisih anggaran digunakan untuk kebutuhan operasional, pengawasan, serta administrasi proyek secara keseluruhan.

“Sistem pembayaran dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, pembayaran kepada kontraktor baru mencapai 75,95 persen, sementara progres fisik sudah 89,6 persen. Sisa pembayaran ditahan sebagai bentuk pengamanan karena pekerjaan belum selesai 100 persen,” paparnya.

Di sisi lain, aksi penyegelan gedung yang sempat terjadi juga mendapat penjelasan. Agus, perwakilan dari CV Ellegar Pratama Mandiri, menyatakan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh persoalan internal dengan kontraktor utama, bukan dengan pihak MUI.

“Permasalahan yang terjadi murni antara kami dengan kontraktor utama. Tidak ada kaitannya dengan MUI sebagai pemilik proyek,” ungkap Agus.

Ia juga menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan penyelesaian pembayaran, dengan komitmen pelunasan pada 16 April 2026. Sebagai bentuk itikad baik, pihaknya akan membuka segel gedung pada 14 April 2026.

Panitia pembangunan memastikan bahwa proyek akan tetap dilanjutkan hingga tuntas. Saat ini, proses administrasi tengah disiapkan untuk penunjukan pelaksana baru guna menyelesaikan sisa pekerjaan sekitar 10,4 persen.

Pihak pengawas juga membuka ruang bagi audit apabila diperlukan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan, serta pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan keagamaan bagi masyarakat.

Reporter: SR

bidikhukumnews.com