Proyek Ketahanan Pangan dan BUMDes Desa Panggalih Diduga Mangkrak, Baliho APBDes Tak Terpasang dan Pengelolaan Dana Desa Tak Transparan

Garut Cisewu – bidikhukumnews.com Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil penelusuran tim media, sejumlah kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2022 hingga 2023 dengan total anggaran ratusan juta rupiah terindikasi tidak berjalan alias mangkrak. Senin, 10-11-2025

Sekretaris Desa Panggalih, Iwa Kartiwa, mengakui bahwa kegiatan ketahanan pangan tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp 188.057.200 tidak berjalan. Program tersebut direncanakan untuk penyewaan lahan dan penanaman jagung oleh tujuh kelompok tani di bawah binaan UPT Pertanian Kecamatan Cisewu, namun hingga kini hasil kegiatan tidak terlihat.

“Untuk kegiatan produksi ketahanan pangan dianggarkan Rp 188 juta, rencananya untuk sewa lahan dan tanam jagung. Tapi tidak berjalan, kelompoknya memang ada, tapi mangkrak”, ungkap Iwa.

Selain itu, pada tahun 2023, pemerintah desa juga mengalokasikan dana desa untuk penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 70 juta, peningkatan produksi tanaman pangan Rp 105 juta, dan penguatan ketahanan pangan Rp 50 juta. Namun, ketiga program tersebut juga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“BUMDes dari tahun 2023 dialokasikan Rp 70 juta untuk usaha pertanian, tapi mangkrak. Pengurus sudah tiga kali berganti dari 2022 sampai 2025 tanpa serah terima jabatan (sertijab)”, tambahnya.

Lebih lanjut, Iwa menjelaskan bahwa Baliho APBDes Desa Panggalih tidak terpasang sejak lama dengan alasan tertiup angin. “Sampai sekarang belum dipasang lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Sekmat Cisewu Jajang Juhara menegaskan, bahwa secara umum seluruh BUMDes di sembilan desa wilayahnya berjalan normal. “Setahu saya BUMDes berjalan semua dari tahun 2022 sampai sekarang. Di Desa Cisewu saja yang ada pergantian pengurus disertai serah terima aset”, kata Jajang.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa BUMDes Desa Panggalih justru tidak beroperasi dan tidak ada pemasukan ke Pendapatan Asli Desa (PAD). Hal ini mengindikasikan lemahnya tata kelola keuangan desa dan dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi serta akuntabilitas dana publik.

Ironisnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Panggalih, respon yang diterima justru bernada intimidatif.

“Maksudnya apa datang ke desa mau ngorek-ngorek kesalahan?”, ujar Kepala Desa saat dihubungi via telepon.

Padahal, tugas jurnalis telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada wartawan untuk memperoleh informasi publik dan melakukan klarifikasi terhadap penggunaan dana pemerintah.

Berdasarkan pemantauan awak media analisis pelanggaran sesuai aturan yang berlaku diantaranya :

1. Pelanggaran Transparansi dan Akuntabilitas (Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa)
Pasal 70 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah desa wajib mengumumkan informasi keuangan desa secara terbuka kepada masyarakat melalui media informasi seperti baliho APBDes. Dan fakta bahwa Baliho APBDes tidak terpasang sejak lama merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik.

2. Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa (Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa) . Kegiatan ketahanan pangan dan penyertaan modal BUMDes yang mangkrak tanpa hasil dan tanpa laporan pertanggungjawaban menyalahi ketentuan :

– Pasal 26 ayat (4) huruf c UU No. 6/2014, yang mewajibkan Kepala Desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

– Pasal 72 ayat (2), Dana Desa harus digunakan untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan — bukan sekadar dialokasikan tanpa pelaksanaan.

3. Pelanggaran Administratif dan Dugaan Maladministrasi (PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 73 Tahun 2020) . Tidak adanya serah terima jabatan (Sertijab) antar pengurus BUMDes menyalahi prinsip administrasi organisasi desa. Pergantian pengurus tanpa laporan keuangan dan aset dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

4. Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) . Jika ditemukan bahwa dana yang telah dicairkan untuk kegiatan fiktif atau tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan, maka dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Pasal 3 UU Tipikor: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana karena jabatan… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun”.

Kasus Desa Panggalih menunjukkan lemahnya tata kelola dana desa, mulai dari tidak adanya keterbukaan APBDes, kegiatan ketahanan pangan yang mangkrak, hingga penyertaan modal BUMDes tanpa hasil dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif, etik pemerintahan, hingga indikasi tindak pidana korupsi.

Reporter ASB

bidikhukumnews.com