Harmonisasi Ketertiban Umum dan Hak Berusaha: Strategi Baru Penataan PKL Berbasis Solusi
Ampana – bidikhukumnews.com Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) tengah merancang langkah strategis untuk menata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap berjualan di area terlarang seperti badan jalan dan trotoar. Langkah ini diambil guna menyeimbangkan antara penegakan aturan tata ruang dengan perlindungan hak ekonomi pedagang.
NIB Bukan Izin Lokasi Sembarang Tempat Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah pemahaman mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB). Meski pedagang telah memiliki NIB sebagai legalitas usaha, hal tersebut bukan berarti mereka diperbolehkan berjualan di sembarang lokasi.
“NIB adalah izin usaha, bukan izin lokasi.
Pemerintah tetap memiliki kewenangan penuh dalam mengatur zonasi agar ketertiban umum terjaga,” ungkap narasumber dalam panduan strategi tersebut. Dasar hukum yang digunakan meliputi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 5 Tahun 2021 terkait Perizinan Berbasis Risiko.
Pendekatan Humanis: Cari Tahu “Kenapa” Mereka Keluar Pasar
Alih-alih melakukan penertiban paksa yang sering memicu konflik, strategi kali ini mengedepankan pendekatan bertahap. Tahap awal dimulai dengan pendataan dan pemetaan. Pemerintah akan mencari tahu alasan utama mengapa pedagang memilih berjualan di luar pasar resmi.
Beberapa faktor yang sering ditemukan antara lain.
Kondisi di dalam pasar yang sepi pembeli. Akses masuk pasar yang buruk atau rusak. Biaya lapak yang dinilai memberatkan. Fasilitas pendukung seperti parkir dan kebersihan yang kurang memadai.
Solusi Nyata Sebagai Kunci Keberhasilan
Pemerintah menyadari bahwa tanpa solusi nyata, pedagang akan terus kembali ke jalanan. Oleh karena itu, perbaikan fasilitas pasar menjadi prioritas utama.
Beberapa rencana aksi yang disiapkan adalah menyediakan lapak strategis di dalam pasar, terutama bagi pedagang komoditas cepat laku seperti bawang, rica (cabai), dan tomat, agar tetap dekat dengan jangkauan pembeli.
“Kami ingin bapak/ibu tetap jualan, tapi lebih tertib dan aman,” menjadi pesan utama dalam proses edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang.
Penegakan Aturan Melalui SP Bertahap
Jika pendekatan persuasif dan penyediaan solusi telah dilakukan namun pelanggaran tetap terjadi, pemerintah akan menerapkan langkah administratif secara tegas namun terukur. Penertiban akan dilakukan melalui skema Surat Peringatan (SP) bertahap.
SP1: Berupa imbauan kepada pedagang.
SP2: Peringatan tegas untuk segera pindah ke zona resmi.
SP3: Tindakan penertiban oleh petugas berwenang sesuai Perda Ketertiban Umum (Trantibum).
Dengan strategi ini, diharapkan penataan kota dapat berjalan maksimal tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat, menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan ekonomi yang tetap bertumbuh.
Reporter: Kabiro Touna ( YN. Ladehu ).






