Dinas Koperasi Minahasa Lakukan Penataan dan Hentikan Pembangunan Kios Koperasi Gemoy: Tak Berizin, Rusak Pagar, dan Tutup Selokan”

Tondano, Minahasa bidikhukumnews.com

Polemik pengelolaan lahan usaha di kawasan Pasar Tondano Indah memasuki babak baru. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Kabupaten Minahasa bersama Koperasi Tondano Indah selaku pengelola awal akan meninjau ulang tata ruang dan perizinan seluruh badan usaha koperasi yang beroperasi di lokasi tersebut. Langkah ini menyusul adanya pembangunan kios tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Gemoy, yang dinilai mengabaikan mekanisme koordinasi dan merusak fasilitas umum.

Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Minahasa, Siby S. Sengke, S.Sos, M.A.P., menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi berada pada Koperasi Tondano Indah sebagai pihak pengelola pertama. Di area yang sama, Koperasi Malooran juga diberikan izin mengelola sektor Pedagang Kaki Lima (PKL) berdasarkan rekomendasi dari Koperasi Tondano Indah.

“Setiap koperasi yang ingin menjalankan usaha di lokasi ini wajib menyurat dan berkoordinasi dengan Koperasi Tondano Indah, serta diketahui oleh pemerintah setempat. Tidak boleh serta-merta membuka tempat usaha tanpa mekanisme yang jelas,” tegas Sengke dalam keterangan persnya, Selasa (2/6/2026).

Pernyataan tegas disampaikan terkait tindakan Koperasi Gemoy yang dinilai telah membangun kios secara sepihak di area depan tanpa mengantongi izin. Menurut Sengke, hingga saat ini belum ada peruntukan bagi Koperasi Gemoy di lokasi tersebut.

“Mereka tiba-tiba sudah melakukan pembangunan. Kami sudah sampaikan agar dihentikan dulu. Saya sudah minta Koperasi Tondano Indah untuk mengecek langsung, supaya tidak timbul permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sengke mengungkapkan bahwa lokasi yang dibangun oleh Koperasi Gemoy sebenarnya diperuntukkan sebagai area parkir kendaraan. Pihaknya akan melakukan pengecekan ulang titik tepatnya, karena dikhawatirkan bukan di bagian depan yang semestinya.

Pemerintah setempat telah melarang pembangunan kios di area depan tersebut. Sayangnya, tindakan Koperasi Gemoy dinilai telah merusak aset gedung dan fasilitas umum, termasuk memotong pagar besi serta menutup saluran air dari jalan ke selokan untuk dijadikan akses dan tempat kios.

“Sangat disayangkan. Mereka merusak pagar besi, bahkan menutup selokan. Kami sesalkan tindakan yang dilakukan seenaknya. Seharusnya jika hendak membuka usaha, permohonan izin diajukan ke dinas koperasi terlebih dahulu,” tegas Sengke.

Saat ini, dua koperasi dengan status pengelolaan jelas di lokasi tersebut adalah Koperasi Tondano Indah (koperasi pasar) dan Koperasi Malooran (koperasi PKL). Keduanya telah memiliki mekanologi yang sah. Sengke menegaskan bahwa koperasi lain pun diperbolehkan berusaha di lokasi, asalkan mematuhi prosedur dan koordinasi yang berlaku.

Koperasi Malooran sendiri dikabarkan telah mengeluhkan tindakan Koperasi Gemoy, karena keberadaan kios di depan dikhawatirkan akan mematikan akses dan aktivitas usaha PKL yang berada di bagian dalam.

“Jangan sampai nantinya pengunjung enggan masuk ke area dalam, sehingga usaha PKL di belakang tidak lagi mendapat pengunjung dan tidak menunjang aktivitas ekonomi mereka,” ujar Sengke.

Dalam waktu dekat, Dinas Koperasi UKM Kabupaten Minahasa bersama Koperasi Tondano Indah akan meninjau langsung lokasi dan melakukan penataan menyeluruh. Seluruh pembangunan yang tidak memiliki izin akan dievaluasi, dan diharapkan tidak ada lagi permasalahan serupa di masa mendatang.

Redaksi akan terus memantau perkembangan penataan dan langkah hukum lanjutan dari pelanggaran yang dilakukan Koperasi Gemoy.

Reporter: Kabiro Sulawesi Utara – Jun Parengkuan

bidikhukumnews.com