BUMDes Sukasenang “Lumpuh”, Rp 235 Juta Dipertanyakan, Dana Dialihkan, Program Gagal, Dugaan Pelanggaran Menguat
Garut Banyuresmi – bidikhukumnews.com
BUMDes Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, kini berada di titik kritis. Dana ratusan juta rupiah yang digelontorkan melalui program ketahanan pangan justru berujung pada serangkaian program gagal dan pengalihan anggaran yang menuai tanda tanya besar. Sabtu, 25/04/2026.
Fakta di lapangan menunjukkan dari total penyertaan modal lebih dari Rp 235 juta, BUMDes hanya menerima Rp 103 juta. Sementara sisa anggaran sekitar Rp 135 juta justru dialihkan ke proyek fisik desa.
Ketua BUMDes, Isep, secara terbuka mengakui ketidakjelasan aliran dana tersebut.
“Sisanya katanya dipending, ada juga informasi dialokasikan ke BUMDes bersama. Tapi tidak jelas. Biar lebih jelas bisa ditanyakan Dudi (Endih) bendahara desa”, ungkapnya.
Ironisnya, dana yang sudah turun pun tak menghasilkan dampak signifikan. Sejumlah program usaha mulai dari pertanian, budidaya ikan, hingga usaha penjualan gagal total atau berhenti di tengah jalan.
Program palawija dua kali tanam berakhir tanpa hasil. Budidaya lele hanya sempat panen sekali sebelum terhenti akibat dugaan penipuan. Sementara proyek kolam ikan justru berdiri di atas lahan sengketa, menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi desa, BUMDes justru terseret dalam pusaran kegagalan perencanaan dan dugaan salah kelola.
Di sisi lain, Bendahara Desa Sukasenang, Dudi Iskandar, membenarkan adanya pengalihan anggaran tersebut. Ia berdalih langkah itu diambil karena Dana Desa tahap dua tidak cair.
“Anggaran ketahanan pangan dialihkan untuk menutup kegiatan pembangunan yang sudah berjalan, seperti rabat beton, paving blok, dan jalan lingkungan,” jelasnya.
Namun pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru apakah pengalihan dana ketahanan pangan ke proyek fisik telah sesuai aturan, atau justru menjadi celah penyimpangan?
Dudi juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan BUMDes, meski posisinya sebagai bendahara desa berkaitan langsung dengan aliran dana. Ia menyebut pemeriksaan inspektorat sudah dilakukan, namun hingga kini belum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dipublikasikan.
Kondisi ini tidak sekadar persoalan program gagal. Sejumlah indikasi pelanggaran serius mulai mengemuka :
1. Pengalihan anggaran diduga menyimpang. Dana ketahanan pangan yang seharusnya menjadi penyertaan modal BUMDes justru dialihkan ke pembangunan fisik. Jika tanpa perubahan APBDes yang sah, tindakan ini berpotensi melanggar aturan prioritas penggunaan dana desa.
2. Potensi penyalahgunaan wewenang. Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, apalagi jika menimbulkan kerugian, dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, bisa berujung pidana.
3. Tata kelola BUMDes amburadul. Rangkaian program gagal menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan. Tidak adanya studi kelayakan, penggunaan lahan bermasalah, hingga dugaan penipuan menjadi indikator buruknya manajemen.
4. Kerugian akibat kelalaian. Penggunaan lahan sengketa untuk usaha jelas mencerminkan minimnya kehati-hatian. Dalam pengelolaan keuangan publik, kelalaian semacam ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika menimbulkan kerugian.
Situasi ini memicu reaksi keras masyarakat. Desakan agar Inspektorat segera membuka hasil pemeriksaan semakin menguat. Tidak hanya itu, aparat penegak hukum didorong turun tangan untuk menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara.
BUMDes yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi desa kini justru menjadi simbol kegagalan tata kelola. Jika tidak segera dibenahi, bukan hanya program yang gagal, kepercayaan publik pun bisa runtuh.
Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar “mengapa BUMDes tidak berjalan?”, melainkan ke mana sebenarnya aliran dana ratusan juta rupiah itu, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Reporter ; ASB






