Program Ketahanan Pangan dan BUMDes Sukalilah Diduga Mangkrak, Anggaran Puluhan Juta Tak Jelas Hasilnya

Garut, Cibatu – bidikhukumnews.com Program ketahanan pangan dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, diduga bermasalah dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan data realisasi Dana Desa, dalam tiga tahun terakhir Pemerintah Desa Sukalilah telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk penguatan ekonomi dan ketahanan pangan, namun hasilnya belum tampak dan sebagian program bahkan dinyatakan mangkrak. Senin, 10-11-2025.

Dari data yang dihimpun, pada tahun 2020 tercatat penyertaan modal untuk BUMDes sebesar Rp 30.000.000, kemudian tahun 2022 kembali dialokasikan anggaran Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sebesar Rp 31.025.800, dan pada tahun 2023 terdapat dua kegiatan besar, yakni penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 30.000.000 serta program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa sebesar Rp 60.000.000.

Namun, hasil di lapangan jauh dari harapan. Sekretaris Desa Sukalilah, Epi Mulyadi, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Untuk kegiatan usaha BUMDes penyertaan modal tahun 2020 tidak ada dalam APBDes. Penyertaan modal untuk BUMDes sebesar Rp 30 juta tahun 2023 dengan kegiatan usaha kuliner ‘teras jajanan’ di RW 10. Pengurus BUMDes menyediakan lahan untuk pedagang jajanan dan dikenakan sewa lahan kepada BUMDes. Ketua BUMDes-nya Asep Suryana. Tapi sampai sekarang pemasukan PAD belum ada”, jelas Epi.

Lebih lanjut, Epi juga menyebut bahwa kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan tahun 2022 senilai Rp 31.025.800 tidak tercantum dalam dokumen APBDes, sehingga patut dipertanyakan legalitas dan realisasi anggarannya.

Sedangkan program Penguatan Ketahanan Pangan tahun 2023 dengan total Rp 60 juta yang digagas dengan kegiatan “Harum Madu” (penanaman tanaman pekarangan di 14 RW), kini dinyatakan berhenti alias tidak berlanjut.

“Sekarang program Harum Madu sudah tidak berjalan alias mangkrak”, tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sukalilah maupun Ketua BUMDes terkait keterlambatan hasil usaha maupun mangkraknya program ketahanan pangan tersebut.

Berdasarkan Analisis Pelanggaran dan Aturan yang Berlaku diantaranya :

1. Pelanggaran Administratif APBDes (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa) . Pasal 3 ayat (1), menegaskan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran desa harus tercantum dalam APBDes.

Fakta bahwa penyertaan modal tahun 2020 dan kegiatan ketahanan pangan 2022 tidak tercantum dalam APBDes menunjukkan adanya pelanggaran administratif serius karena setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa wajib direncanakan, dianggarkan, dan dipertanggungjawabkan dalam APBDes.

2. Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas (Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa) . Pemerintah desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Program yang tidak transparan, tidak jelas pertanggungjawabannya, dan tidak menghasilkan manfaat publik dapat dikategorikan sebagai penyimpangan tata kelola Dana Desa.

3. Potensi Penyalahgunaan Dana Desa (Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) . Jika terbukti bahwa anggaran telah dicairkan namun tidak digunakan sesuai peruntukannya atau tidak dapat dipertanggungjawabkan hasilnya, maka dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara/desa.

4. Kinerja BUMDes Tidak Optimal (Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes) . Dalam aturan ini ditegaskan bahwa BUMDes harus memiliki kegiatan usaha produktif dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Fakta bahwa BUMDes Sukalilah belum menyumbang PAD meskipun telah menerima penyertaan modal menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip efektivitas dan efisiensi penggunaan dana desa.

Kasus dugaan mangkraknya program ketahanan pangan dan penyertaan modal BUMDes Sukalilah ini menggambarkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi penggunaan Dana Desa. Masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika aparat desa terbukti melanggar ketentuan penggunaan dana publik tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri Garut, atau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan audit dan investigasi lebih lanjut.

Reporter ASB

bidikhukumnews.com