Kuasa Hukum AA Minta Penegak Hukum di Bogor Berlaku Adil Untuk” Tangkap” Pemicu Pengeroyokan

Bogorbidikhukumnews.com

Sangat disayangkan kasus pengeroyokan yang terjadi Oktober 2025, yang di duga adanya tuduhan palsu tidak diarahkan penegakan hukumnya terhadap AA (korban red) diwilayah hukum kota bogor, sehingga menyisakan beban mental, pisik dan kekecewaan diri korban mengenai rasa keadilan. Maka untuk menunjukkan kemajuan setelah 6 (enam) bulan berjalan tanpa kepastian hukum.

Kami selaku kuasa hukum korban melakukan pendampingan laporan pengaduan pada Polresta kota Bogor, No.rekom 954/IV/2026/SPKT. Tanggal 06 April 2026. Ungkap Agung T W.SH.dan Dudy Saragih, SH kuasa hukum korban. Senin 27/04/2026,

Agung Tresno Wibowo, SE, SH, menekankan dalam situasi saat ini kedepannya ada beberapa langkah hukum strategis yang akan dilakukan, didasari tuduhan palsu “diteriaki maling” menyatakan akan menempuh langkah hukum tegas melalui pelaporan pidana dan pengawalan kasus hingga tuntas.

Selain pidana kekerasan, pihak pengacara juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemicu awal, yaitu pacar korban atau pelaku yang meneriakkan “maling”. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP/Pasal 433 KUHP Baru (pencemaran nama baik) atau Pasal 311 KUHP/ 434 KUHP Baru (fitnah) karena tuduhan tersebut tidak terbukti dan menyebabkan saat itu luka berat pada korban.

Selain kasus pengeroyokannya, pacar korban bisa juga diproses secara hukum terkait Pasal 317 KUHP /437 KUHP Baru (Pengaduan Fitnah) karena tuduhannya menjadi pemicu utama tindak pidana pengeroyokan tersebut”. Jelasnya.

Agung Tresno Wibowo, SE . SH yang berkantor di LBH-Jendela Yustisia Nusantara, menegaskan bahwa aparat harus bekerja secara profesional dan transparan agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama karena kejadian ini dipicu oleh provokasi yang tidak berdasar.

Sementara korban (AA)ke pada awak med ia dalam keterangannya menuturkan keronologis awal kejadian pengeroyokan.

Saat itu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar jam 10.00 pagi, saya mendatangi calon istri bernama ZA. Tempat dijalan Jabaru RT 002/005 kelurahan pasir kuda kecamatan Bogor Barat. Saya datang untuk kepastian menikah, tetapi saya diteriaki maling hingga mengundang warga jabaru. Pada saat itu sepengetahuan saya banyak mungkin warga keluar semua dan menyaksikan.Tubuh saya didorong dari dalam rumah sampai keluar lalu dikeroyok beramai-ramai.

Saya pasrah saat dipukuli terus menerus dan sepengetahuan saya RT juga ikut menyaksikan dirinya jadi bulan-bulanan.

Saya tidak terima difitnah maling sampai dikeroyok dan mengalami luka parah”. Jelasnya.

Satu hal juga disampaikan AA setelah diamankan paska kejadian pengeroyokan ditanggal 11 Oktober 2025 dirinya diminta untuk tanda tangan surat kesepakatan bersama untuk tidak menemui dan menghubungi apalagi menuntut ZA dengan kondisi sedang luka parah.

Dirinya (AA) juga membenarkan jadi Korban karena tuduhan yang dilontarkan calon istri (pacar) sebagai pemicu pengeroyokan yang terjadi dibulan Oktober 2025 tahun lalu yang kini menyisakan kenangan buruk dan kerugian yang dialaminya.

( Red )

bidikhukumnews.com