Menyedihkan “Ibu korban bocah SMP yang Bunuh Diri Asal Togean, Bolak balik diarahkan antara Polsek dipulau Wakai dan Polres TOUNA untuk membuat LP”
Touna – bidikhukumnews.com || Seorang Ibu Berinisial MM bersama anaknya perempuan berinisian MR meminta kepada awak media ini untuk ditemani membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT POLRES Tojo Una-una Sulteng, Pada hari ini selasa 10/6/25.
terkait “dugaan bullying” yang dilakukan oleh salah satu okum perangkat desa yang terjadi di Desa Beko/Awo kecamatan Togean, yang mana korban adalah anak kandungnya Bernama “Amri” yang masi merupakan anak dibawah umur, karena anak ibu tersebut “ dituduh mencuri oleh oknum sekdes beko inisial SM pada hari sabtu, tanggal 31 mei 2025” sehingga ibu kandung anak tersebut tidak menerima tuduhan tersebut, karena merasa hal itu adalah fitnah dan tuduhan tak mendasar, ibu dari anak tersebut hendak melaporkan dugaan fitnah, tuduhan palsu dan bullying yang di alamatkan kepada anaknya oleh okum sekdes tersebut.”
Saat sampai di SPKT disambut oleh petugas yang menanyakan maksud dan tujuan, setelah dijelaskan hendak membuat laporan polisi (LP), Kemudian muncul anggota polisi bernama (Rinto) mengarahkan untuk membuat “Pengaduan saja” kata pak rinto itu arahan dari pak kasat reskrim, dan di arahkan kembali kepolsek una-una di wakai.”
Karena kata dia sudah ada laporan tipe A tentang laporan Gangguan Terkait Bunuh Diri”
Ibu korban yang didampingi oleh saudara korban menyampaikan bahwa “ kami kesini bukan melaporkan tentang bunuh diri, tapi mau datang melaporkan tuduhan palsu, fitnah dan bullying, karena saat kami ingin melapor di polsek, menurut pak Pariandi sehari sebelum kami kepolres dia sebagai babin menyampaikan “kapolsek dan kanit ada di ampana dan menyampaikan lansung kepolres saja” sehingga kami langsung datang melapor kepolres, namun kami bingung kenapa kami diarahkan kembali kepolsek, sementara kami sudah terlanjur kesini, kami masih dalam situasi berduka harus bolak balik dengan biaya terbatas karena kami adalah orang miskin” Kata MM dan MR, Sehingga atas arahan pak rinto kepada anggotanya diruang PIDUM pelapor hanya dilakukan berita acara wawancara (BAW).
Kakak Almarhum Perempuan inisial MR menambahkan “Bahwa kami hanya datang melapor untuk mencari keadilan, dan mau membersikah nama adik saya yang telah meninggal akibat bunuh diri, kami iklas atas kematiannya namun kami hanya mau mendapatkan keadilan atas tuduhan pencurian dan bullying yang dilakukan kepada adik saya sebelum kematiannya.“almarhum dituduh mencuri uang 500 ribu oleh oknum sekdes 5 hari sebelum kematiannya, kalau kami tau seperti ini prosesnya kami tidak akan kesini dan akan kepolsek saja”
kami juga besok akan mengajukan permohonan bantuan hukum geratis ke bagian hukum PEMDA TOUNA, karena kami orang miskin yang hanya bermodal KTP dan kartu PKH semoga pemda dapat membantu kami mengawal proses mencari keadilan untuk membersihkan nama almarhum yang di tuduh mencuri sebelum meninggal gantung diri” karena kami mendengar ada Perda bantuan Hukum geratis bagi orang miskin”.
Adapun yang akan kami laporkan di polres touna bukan masalah bunuh dirinya tetapi “bullying secara verbal Dalam konteks perlindungan anak, Pasal 1 angka 16 UU 35/2014 mendefinisikan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang akibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”. Hal ini yang kami jadikan dasar untuk membuat LP sebagaimana informasi kami dapatkan di internet”. Tutup MR.
Sampai berita ini ditayangkan untuk kesekian kalinya, belum ada penjelasan resmi melalui HUMAS POLRES TOJO UNA-UNA.
Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu)







