Skandal Anggaran di 7 Kecamatan Garut Terbongkar, HMI, “Ini Bukan Lagi Kelalaian, Tapi Dugaan Korupsi Sistematis”

Garutbidikhukumnews.com

Aroma dugaan korupsi kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di Kabupaten Garut. Kali ini, sorotan tajam datang dari Himpunan Mahasiswa Islam setelah terungkapnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan anggaran di tujuh kecamatan dengan nilai fantastis mencapai Rp 445 juta lebih. Senin, 11/05/2026.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor : 13/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026 Tahun Anggaran 2025 yang mengungkap dugaan carut-marut pengelolaan belanja melalui mekanisme Uang Persediaan (UP).

Tujuh kecamatan yang terseret dalam temuan tersebut yakni Kecamatan Cikajang, Leuwigoong, Pamulihan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, dan Bungbulang.

Bukan sekadar administrasi berantakan, hasil pemeriksaan BPK justru mengarah pada dugaan praktik manipulasi anggaran yang serius. Mulai dari belanja tanpa bukti pertanggungjawaban, dugaan belanja fiktif, penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan keuangan negara, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Nilai temuannya pun mencengangkan. Sebanyak Rp 222.822.357 tercatat sebagai belanja tanpa bukti sah, Rp 153.691.505 diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan Rp 69.353.926 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Belum lagi potensi kerugian pajak sebesar Rp 22.735.876.

Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul H, menilai pola yang terjadi di tujuh kecamatan dengan modus serupa merupakan sinyal kuat adanya dugaan penyimpangan yang terstruktur dan sistematis.

“Kalau hanya satu kecamatan mungkin bisa disebut kelalaian. Tapi ini terjadi di tujuh kecamatan dengan pola yang hampir sama. Ini patut diduga sebagai praktik yang sistematis dan tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan uang negara merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi. Sebab, praktik tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran dan mengaburkan alur pertanggungjawaban keuangan daerah.

HMI menilai lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab dugaan penyimpangan tersebut bisa terjadi secara masif. Bahkan, muncul pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan dan pembinaan dari pihak terkait selama ini.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Karena ketika pola pelanggaran terjadi berulang dan masif, maka pengawasan patut dipertanyakan,” lanjut Yusup.

Tak hanya melontarkan kritik, HMI Cabang Garut juga mengultimatum pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera bertindak. Mereka mendesak Inspektorat melakukan audit investigatif menyeluruh serta meminta aparat penegak hukum turun langsung melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Selain itu, HMI mendesak Bupati Garut untuk segera mengevaluasi dan mencopot pejabat yang terindikasi terlibat dalam pengelolaan anggaran bermasalah.

Jika merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 terkait tata kelola dan pertanggungjawaban Uang Persediaan.

Bahkan, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini publik menunggu keberanian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah temuan BPK ini hanya akan berhenti sebagai catatan administrasi tahunan, atau benar-benar diusut hingga terang benderang di hadapan hukum.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com