Empat tahun tanpa laporan, tak ada PADes, tapi tetap disuntik modal baru Rp 260 juta. Inspektorat diminta turun tangan
Garut – bidikhukumnews.com
Skandal pengelolaan keuangan desa kembali mencuat di Garut. Kali ini, BUMDes Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, diduga kuat bermasalah setelah dana penyertaan modal yang mencapai lebih dari Rp 110 juta dari tahun 2019–2021 raib tanpa laporan keuangan, tanpa penyetoran PADes, bahkan tanpa serah terima jabatan saat pergantian pengurus. Sabtu, 04-10-2025.
Lebih parah lagi, meski rekam jejak pengelolaan lama berantakan, tahun 2025 BUMDes kembali digelontor modal baru sekitar Rp 260 juta dari Dana Desa, tanpa adanya audit dan kejelasan aset usaha sebelumnya.
Kepala Desa Sindangratu, Yuyu Sunia, mengonfirmasi bahwa BUMDes pertama kali dibentuk tahun 2019 dengan modal awal Rp 60 juta, lalu kembali disuntik Rp 50 juta pada 2021 untuk usaha sembako di bawah kepemimpinan Agus Salim.
Namun hingga akhir 2023, BUMDes tidak pernah menyetor sepeser pun ke kas desa dan tidak pernah membuat laporan keuangan.
“Belum pernah ada PADes sampai akhir tahun 2023, dan tidak pernah ada laporan. Katanya rugi karena diutangkan ke sekitar 20 warga. Kami sudah panggil pengurus lama, tapi tidak pernah datang”, tegas Kades Yuyu Sunia.
Situasi makin janggal ketika terjadi pergantian pengurus awal 2024, tetapi tanpa serah terima jabatan (sertijab) dan tanpa berita acara keuangan.
“Pengurus baru cuma terima aset usaha, tapi tidak tahu berapa sisa uangnya. Sekarang malah ada penyertaan modal baru Rp 260 juta untuk usaha ayam petelur”, ungkapnya.
Mantan Ketua BUMDes, Agus Salim, berdalih bahwa usaha sembako awalnya berjalan baik, namun macet karena banyak warung menunggak.
“Awalnya jalan, tapi karena kurang pengawasan banyak yang macet. Modal pertama Rp 60 juta, penyertaan kedua lupa lagi. Laporan awal ada, tapi belakangan sibuk, jadi belum sempat bikin laporan”, katanya.
Agus juga mengakui tidak pernah melakukan serah terima jabatan saat pergantian pengurus.
“Tidak ada sertijab, aset diserahkan seadanya. Banyak barang yang sudah kadaluwarsa. Soal nilai pastinya saya tidak tahu”, ujarnya.
Ketua BUMDes baru, Ahmad Sidik, yang kini memimpin sejak 2024, membenarkan bahwa pengelolaan sebelumnya amburadul.
“Saya dulu bendahara di 2021, dan betul usaha sembako jalan cuma setahun. Banyak warung lebih milih belanja ke pasar. Piutang macet sekitar Rp 10 juta, barang kadaluwarsa sekitar Rp 15 juta. Tak ada sertijab karena ketua lama susah dihubungi,” jelas Ahmad.
Ahmad Sidik juga mengakui, meski pengelolaan lama tidak jelas, BUMDes kini tetap menerima penyertaan modal baru dari Dana Desa tahun 2025, tanpa audit resmi terhadap kerugian sebelumnya.
Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola BUMDes Sindangratu :
1. Tidak ada laporan keuangan sejak 2019–2023. Melanggar Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 Pasal 27 ayat (2) yang mewajibkan laporan keuangan dan kegiatan disampaikan kepada Kepala Desa dan BPD setiap akhir tahun. Konsekuensinya pengurus bisa diberhentikan dan berpotensi dijerat Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan uang negara.
2. Tidak ada sertijab atau audit aset antar-pengurus. Bertentangan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang mewajibkan prinsip akuntabilitas dan dokumentasi dalam transisi jabatan pengelola keuangan. Risikonya berpotensi kerugian keuangan negara akibat kehilangan aset atau pembukuan fiktif.
3. Penyertaan modal baru tanpa laporan keuangan lama. Melanggar prinsip kehati-hatian penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendes No. 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
4. Tidak adanya PADes selama lebih dari 4 tahun. BUMDes terbukti tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 87 ayat (2), “BUMDes dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi desa demi kesejahteraan masyarakat”.
Jika terbukti ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan dana desa, maka pelaku dapat dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp 200 juta, sesuai ketentuan UU Tipikor.
Kasus BUMDes Sindangratu memperlihatkan wajah buram pengelolaan keuangan desa, ratusan juta rupiah uang publik menguap tanpa arah, tanpa laporan, dan tanpa akuntabilitas. Ironisnya, pemerintah desa justru kembali mengucurkan dana baru tanpa terlebih dahulu mengaudit kerugian lama.
Jika aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Garut tak segera turun tangan, BUMDes bukan lagi Badan Usaha Milik Desa, melainkan “Badan Usaha Milik Segelintir Orang” yang hidup dari uang rakyat tanpa kontrol.
Reporter : ASB









