Ironi Penegakan Hukum di Sulut: Tambang Ilegal Ratatotok Beroperasi Terang-terangan, Publik Soroti Lemahnya Tindakan Polda

SULUTbidikjukumnews.com

Praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Sulawesi Utara, khususnya di Ratatotok, Kab. Minahasa Tenggara (Mitra), terus berlangsung tanpa sanksi tegas dari aparat penegak hukum (APH). Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik mengapa Kepolisian Daerah (Polda) Sulut dan jajarannya tampak pasif, bahkan terkesan “cuek” terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara tersebut, [12/05/2026]

Lokasi-lokasi PETI yang tersebar di Mitra, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), hingga Kepulauan Sangihe beberapa kali viral di media sosial. Namun, viralitas dan pemberitaan berulang tak kunjung direspons dengan tindakan penindakan yang nyata. Kondisi ini membuat Polres Mitra dan Polda Sulut dipersepsikan publik sebagai “macan ompong”—berwibawa di atas kertas, namun tidak memiliki daya gigil di lapangan.

Salah satu fakta paling menonjol yang terungkap dari investigasi di lapangan adalah adanya dugaan praktik “koordinasi” yang menjadi semacam jaminan keamanan bagi para pelaku PETI. Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber menyebutkan, koordinasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Kasat Reskrim Polres Mitra hingga petinggi di Polda Sulut.

“Selama koordinasi berjalan, semuanya lancar dan aman terkendali,” ujar seorang sumber pelaku PETI di wilayah Sulut, yang enggan disebutkan identitasnya. Praktik ini seolah telah menjadi rahasia umum di kalangan penambang ilegal di seluruh Sulut.

Bukti paling konkret dari lemahnya penegakan hukum ini terlihat jelas di lokasi tambang ilegal Ratatotok, Kab. Mitra, tepatnya di kawasan Kebun Raya (KR) Mengawati. Saat awak media melakukan peninjauan langsung, aktivitas pengolahan material tambang terlihat jelas dari tepi jalan tanpa ada upaya persembunyian.

Lokasi tersebut diduga dikelola secara bersama oleh dua oknum: Rio Koyong alias Tayo dan Devri Korua alias Ello. Di area tersebut, terdapat sejumlah bak pengolahan yang diisi material hasil tambang yang diangkut dari lokasi Gunung Botak (masih dalam kawasan KR Mengawati). Yang menarik, di lahan yang sama juga berdiri sebuah kandang ayam yang diakui sumber setempat sebagai milik Ello.

“Samua orang sini tau kalo lokasi kandang itu milik bos Ello. Sekarang kegiatan dioperasikan sama Tayo, pakai tempat pengolahan Ello dan koordinasinya,” ungkap seorang pekerja tambang yang ditemui saat investigasi. Tidak ada rasa takut atau upaya menghalangi dari penglihatan, adalah sebuah indikasi kuat bahwa pelaku merasa kebal hukum.

Fakta lain yang mengherankan adalah, beberapa waktu lalu saat pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut melakukan pengusutan perkara lain terkait PT. HWR di lokasi terpisah. Petugas Kejati sempat dibuat heran dengan adanya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa tedeng aling-aling. Namun, karena ranah penindakan PETI berada di kepolisian, Kejati tidak dapat bertindak langsung.

Kejadian ini mempertegas absurditas kondisi di lapangan: aparat penegak hukum dari lembaga lain saja merasa heran, sementara kepolisian seakan “ninabobokan” oleh jaringan mafia tambang ilegal.

Kondisi ini sudah bukan cerita baru. Di kalangan masyarakat Sulut, kekecewaan terhadap kinerja Polda Sulut dan jajarannya semakin meluas. Sebagian bahkan melontarkan kritik sarkastik menyebut bahwa meskipun Kapolda dan sejumlah pejabat adalah putra daerah, mereka tak berkutik dan kurang peduli dalam membangun tanah leluhur. Yang lebih mengkhawatirkan, muncul persepsi bahwa jaringan “koordinasi” di internal APH telah mengkangkangi hukum.
“Instrumen penegak hukum yang seharusnya menjadi alat penindakan justru berperilaku seolah-olah berada di atas hukum. Akibatnya, negara dirugikan, dan supremasi hukum tak lagi diindahkan” ujar Jerry Rumagit pengamat sekaligus aktivis anti korupsi saat diminta tanggapan.

Berdasarkan fakta di lapangan, terdapat simpulan utama. Aktivitas PETI berlangsung terbuka tanpa resistensi, terutama di lokasi tambang ilegal Ratatotok yang dikelola oleh jaringan Tayo dan Ello. Pola “koordinasi berjenjang” dengan aparat kepolisian diyakini sebagai faktor utama yang melumpuhkan penindakan hukum. Publik kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan Polda Sulut dan Polres Mitra dalam memberantas tambang ilegal.

Pertanyaan besar kini menggantung: Apakah Polda Sulut akan terus bersikap diam, atau akhirnya berani menindak tegas para pelaku PETI seperti Rio Koyong (Tayo) dan Devry Korua (Ello) beserta jaringan “koordinator” di internal kepolisian? Masyarakat Sulut menanti jawaban nyata, bukan sekadar janji atau operasi temporer yang tanpa keberlanjutan.

Reporter: Jun dan (TIM)

bidikhukumnews.com