Kajari Touna bingung dengan ketidak hadiran insan pers terkait pemusnahan Barang Bukti, Ada apa dengan Kasi intelnya..??
AMPANA – bidikhukumnews.com Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Kejari Touna) kini berada di bawah sorotan tajam publik. Prosesi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin (11/05/2026) diduga sengaja digelar secara “senyap” tanpa melibatkan satu pun awak media.
Absennya seluruh jurnalis secara misterius dalam agenda krusial ini memicu kecurigaan adanya upaya sistematis untuk membatasi ruang pengawasan eksternal.
Hal ini melanggar semangat transparansi publik dan asas keterbukaan informasi penegakan hukum. Misteri “Lembaran Kosong” Data Barang Bukti HP
Sorotan paling krusial tertuju pada eksekusi barang bukti elektronik berupa telepon genggam (HP). Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Nomor: PRINT-47/P.2.18.2/BPApa.1/05/2026, pihak Kejari Touna memusnahkan aset dari 23 perkara tindak pidana. Namun, panitia pelaksana terkesan menutupi detail barang bukti elektronik tersebut dengan tidak merinci.
Jumlah total unit handphone yang dieksekusi.
Merek dan tipe perangkat (apakah termasuk smartphone flagship bernilai tinggi). Berita acara pembersihan data sensitif atau komponen internal yang bernilai ekonomis.
Sebagai barang rampasan negara yang rawan disalahgunakan atau “bertukar baju” untuk diperjualbelikan kembali oleh oknum nakal, eksekusi tanpa rincian ini dinilai cacat transparansi dan rawan manipulasi.
Kajari Touna Mengaku Bingung, Siapa yang Bermain di Tingkat Panitia?
Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H., justru menunjukkan reaksi mengejutkan. Ia mengaku kaget dan bingung melihat ruang konferensi pers yang kosong melompong usai kegiatan.
“Saya bingung pak, ada apa sebenarnya ini? Kenapa tidak ada seorang pun wartawan yang hadir? Kemarin-kemarin biasanya kegiatan seperti ini dihadiri banyak rekan-rekan media,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Senin.
Pernyataan Kajari ini langsung memantik spekulasi baru.
Apakah ada sabotase informasi di tingkat panitia pelaksana atau seksi barang bukti? Jika Kajari tidak tahu-menahu, maka patut diduga ada oknum internal yang sengaja memutus rantai informasi ke media agar pemusnahan barang-barang bernilai ekonomi tinggi ini luput dari kamera jurnalis.
Celah Korupsi Baru dan Pembungkaman Fungsi Kontrol
Ketidakhadiran pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam pemusnahan barang rampasan negara ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sulawesi Tengah.
Tanpa dokumentasi independen dari media, publik tidak memiliki jaminan bahwa barang bukti yang dilaporkan “dimusnahkan” benar-benar dihancurkan secara fisik.
Kejari Touna kini dituntut untuk segera membuka Berita Acara Pemusnahan (BAP) secara utuh ke publik.
Jika panitia pelaksana gagal membuktikan transparansi data HP tersebut, maka patut diduga ada pelanggaran SOP serius yang mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset sitaan negara.
Reporter: YN. Ladehu






