Sembilan Tersangka Narkoba dari Enam Perkara Dilimpahkan Polres Banggai untuk Proses Lanjutan
Banggai- bidikhukumnews.com
Dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, Polres Banggai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 9 tersangka yang terlibat dalam 6 perkara tindak pidana narkotika.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai pada Jumat (12/6/2026) malam.
Para tersangka sebelumnya diamankan dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Banggai di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid., S.H., M.H menjelaskan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkesinambungan serta bentuk komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga pemberkasan perkara,” ujar Hamid di Luwuk, Minggu (14/6).
Diketahui kesembilan tersangka tersebut yakni MI alias Ipang (26) warga Desa Singkoyo, Toili, RW alias Amat (27) warga Jalan R.A Kartini Luwuk, IH (26) warga Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara, dan Kadrin alias Unyil (45) warga Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
Kemudian ON (43) warga Desa Jayabakti, Pagimana, AA alias Buyung (41) Warga Bunta, AM (38) warga Desa Bolobungkang, Nuhon, RI alias Isal (42) warga asal Ratolindo, Tojo Una-una, serta NM alias Takim (27) warga Desa Beringin Jaya, Simpang Raya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Banggai juga terus mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika serta dampaknya terhadap kesehatan dan generasi bangsa.
“Kami mengimbau masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tukasnya.
Kaperwil Sulteng
Hendra uloli








