Dugaan Penyimpangan Anggaran di 7 Kecamatan Digiring ke DPRD Garut, Pejabat Kunci Dipanggil Tanpa Celah Bersembunyi di Balik Perwakilan
Aroma dugaan penyimpangan anggaran yang selama ini beredar dari mulut ke mulut akhirnya menembus ruang resmi pengawasan legislatif. Setelah menjadi perbincangan publik, persoalan yang menyeret sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut kini tidak lagi berhenti pada desas-desus, melainkan telah masuk ke meja DPRD untuk diuji secara terbuka. Minggu, 14/06/2026.
Komisi I DPRD Kabupaten Garut menerima permohonan audiensi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait dugaan temuan dan indikasi penyimpangan anggaran pada tujuh kecamatan. Tidak tanggung-tanggung, DPRD langsung meminta kehadiran para pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat DPRD Kabupaten Garut Nomor 400.14.6/803/DPRD-2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Garut sebagai tindak lanjut atas surat HMI Nomor 029/B/SEK/05/1447 tanggal 18 Mei 2026.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut.
Yang menarik, DPRD tidak membuka ruang bagi para pejabat untuk berlindung di balik utusan atau staf. Kehadiran diminta secara langsung dan tidak diwakilkan. Mereka yang dipanggil meliputi Inspektur Kabupaten Garut, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, serta Camat Cikajang, Leuwigoong, Pamulihan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, dan Bungbulang.
Pemanggilan pejabat-pejabat tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan yang diadukan HMI bukan isu ringan yang dapat diselesaikan dengan jawaban normatif atau klarifikasi administratif semata. Publik tentu menunggu apakah forum ini akan membuka fakta-fakta baru atau justru menghadirkan bantahan yang mampu mematahkan seluruh dugaan yang berkembang.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi penggunaan APBD, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Sebab setiap rupiah yang bersumber dari uang negara bukan milik pribadi pejabat, melainkan amanah rakyat yang wajib dipergunakan sesuai aturan.
Apabila dalam audiensi maupun pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, maka persoalan tersebut berpotensi bersentuhan dengan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih jauh lagi, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut dapat mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Sementara Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat berujung pada ancaman pidana berat.
Namun hingga saat ini, seluruh dugaan yang menjadi materi audiensi masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme audit, pemeriksaan, dan proses hukum yang berlaku. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Meski demikian, publik tentu berharap audiensi ini tidak berubah menjadi forum seremonial yang berakhir dengan tumpukan notulen tanpa tindak lanjut. DPRD dituntut membuktikan fungsi pengawasannya, sementara pihak yang menyampaikan dugaan harus mampu membuka data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan kini mengarah ke Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut. Di ruangan itulah publik menunggu jawaban atas pertanyaan yang selama ini menggantung: apakah dugaan penyimpangan anggaran tersebut memiliki dasar yang kuat atau hanya akan berakhir sebagai isu tanpa bukti?
Yang pasti, ketika dugaan penggunaan uang rakyat telah dibawa ke forum resmi dan para pejabat diminta hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan, masyarakat berhak memperoleh satu hal yang selama ini paling dibutuhkan kejelasan.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Reporter: ASB







