”SMC Minta KPK-PPATK Lacak Aliran Dana Gelap Dugaan TPPU Pejabat di Kolaka”
Sultra Monitoring Corruption (SMC) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan seorang pejabat di Kabupaten Kolaka berinisial AJ, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Kolaka dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka.
Ketua SMC, Aksan Setiawan, mengatakan pihaknya meminta KPK untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna menelusuri asal-usul serta kewajaran harta kekayaan yang dimiliki oleh AJ.
Menurut Aksan, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan tidak adanya indikasi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
”Kami mendesak KPK agar menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan kekayaan yang dimiliki oleh AJ. Hal ini penting guna memberikan kepastian hukum dan menjawab berbagai pertanyaan publik terkait sumber kekayaan yang bersangkutan,” ujar Aksan saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung KPK.
SMC menilai penelusuran aset dan transaksi keuangan perlu dilakukan secara menyeluruh dan profesional oleh lembaga yang berwenang. Menurut mereka, transparansi dan akuntabilitas pejabat publik merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Aksan menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Dasar hukum yang menjadi rujukan aspirasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri, membekukan, hingga menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SMC berharap KPK dan PPATK dapat menindaklanjuti informasi serta aspirasi yang mereka sampaikan dengan melakukan kajian dan penelusuran sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







