Proyek Pengaman Pantai di Desa Tondowolio Diduga “Diberi Makan” Material Ilegal, LGPHL-SULTRA Ultimatum Polres Kolaka Segera Usut Tuntas
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
15 Juni 2026 || Dugaan skandal busuk dalam proyek strategis kembali memicu gelombang perlawanan di Kabupaten kolaka. Lembaga Gerakan Peduli Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (LGPHL-SULTRA) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Kolaka. Langkah hukum ini diambil melalui aksi unjuk rasa di depan Halaman Mapolres Kolaka, guna membongkar dugaan konspirasi, perusakan lingkungan, dan potensi kerugian negara pada proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Kawasan Desa Tondowolio.
Proyek raksasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini menelan dana fantastis sebesar Rp18.544.259.000,- yang dikerjakan oleh PT Tri Antna Mandiri. Namun, di balik angka miliaran tersebut, LGPHL-SULTRA mengendus aroma korupsi dan praktik culas dalam pemenuhan material proyek.
Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Akbar, Ia menegaskan bahwa proyek miliaran rupiah yang seharusnya melindungi masyarakat pesisir, justru diduga kuat dijalankan dengan cara-cara yang melawan hukum.
”Uang belasan miliar ini adalah keringat rakyat, bersumber dari APBN, bukan modal untuk memperkaya korporasi secara ilegal! Kami menduga kuat PT Tri Antna Mandiri telah mengabaikan hukum demi meraup keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya. Menyuplai material dari tambang ilegal untuk proyek negara adalah sebuah kejahatan konstitusi. Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum di daerah ini diinjak-injak oleh kepentingan kapitalis!” tegas Akbar.
Koordinator Lapangan (Korlap) Jak, menyampaikan kecaman terhadap lemahnya pengawasan dan menuntut kepolisian bertindak sebagai penegak hukum yang independen, bukan penonton di tengah pelanggaran yang kasat mata.
”Kami membawa fakta lapangan yang valid, bukan sekadar asumsi. Ada konspirasi jahat yang harus dibongkar di sini. Jika materialnya saja sudah bersumber dari tindak pidana penambangan ilegal, maka seluruh bangunan fisik proyek ini cacat hukum! Kami menantang Kapolres Kolaka dan jajarannya untuk membuktikan berani menyentuh kontraktor pelaksana dan aktor intelektual di balik lingkaran hitam ini. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas ketika berhadapan dengan kontraktor, Jelasnya.
Dalam Investigasi mendalam LGPHL-SULTRA mengungkap sebagian besar material batu yang digunakan diduga kuat disuplai dari lokasi pengerukan di Desa Timbala, Kabupaten Bombana. Lokasi tersebut disinyalir kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan resmi lainnya. Praktik ini secara nyata menabrak Pasal 35, Pasal 158, dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku pengisian material ilegal ke proyek negara dapat dikategorikan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
LGPHL-SULTRA juga menemukan indikasi kuat penyalahgunaan material sisa dari proyek tahap sebelumnya. Batu-batu pengaman pantai yang diduga sudah dibayar penuh oleh negara pada penganggaran lalu, diduga ditumpuk kembali dan dihitung sebagai material baru dalam volume pekerjaan lanjutan saat ini. Tanpa adanya penyesuaian anggaran yang semestinya, tindakan manipulatif ini berpotensi kuat memicu kerugian keuangan negara dalam skala besar (Tindak Pidana Korupsi).
Aktivitas mobilisasi truk-truk pemuat material dinilai ugal-ugalan dan abai terhadap keselamatan warga. Polusi debu pekat mengancam kesehatan masyarakat, batu-batu berukuran besar berpotensi berjatuhan di badan jalan tanpa pengaman yang layak, dan menciptakan teror kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan umum yang melintas setiap hari.
LGPHL-SULTRA secara tegas memberikan tenggat waktu bagi Polres Kolaka untuk segera melakukan langkah konkret: memanggil pimpinan PT Tri Antna Mandiri, memeriksa legalitas rantai pasok material ke Desa Timbala, serta menggandeng instansi teknis untuk melakukan audit forensik terhadap fisik bangunan. Jika laporan ini hanya diendapkan di meja penyidik tanpa ada progres yang jelas dan transparan dalam waktu dekat, Akbar selaku Jendlap memastikan eskalasi gerakan akan berlipat ganda.
”Ini adalah peringatan awal. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada langkah konkret kami akan menurunkan massa yang jauh lebih besar dalam aksi selanjutnya, ancam Akbar.
Jak juga menegaskan bahwa LGPHL-SULTRA tidak akan membatasi gerakan hanya di tingkat kabupaten jika penegakan hukum berjalan di tempat.
”Jangan coba-coba main mata dengan kasus ini. Jika Polres Kolaka mandul dalam menegakkan keadilan, kami akan segera membawa seluruh bundel bukti ini ke ranah provinsi. Kami akan menggedor dan mengepung Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Kami pastikan persoalan ini menjadi perhatian publik jika hak-hak rakyat dan hukum terus dikangkangi!” tutup Jak dengan tegas.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






