Data Hibah APBD 2026 Diduga Ditahan DPMD Garut, Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab, Publik Curiga Ada yang Ditutup-tutupi
Aroma ketertutupan kembali menyeruak dari lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut. Upaya Media Bidik Hukum menelusuri data penerima hibah APBD Tahun Anggaran 2026 justru berujung pada rangkaian jawaban normatif, saling lempar tanggung jawab, hingga minimnya kepastian administratif dari pejabat terkait. (Kamis, 30 Juli 2026).
Penelusuran bermula ketika Media Bidik Hukum menghubungi Kepala Bidang Penataan Desa, King Iwan Hendrawan, S.Sos., M.Si., untuk meminta penjelasan mengenai dana hibah yang diterima desa. Alih-alih memberikan keterangan substantif, pejabat tersebut mengaku tidak mengetahui data dimaksud dan bahkan menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak betah dan ingin pindah tugas.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola informasi di lingkungan DPMD, khususnya terkait hibah yang berkaitan dengan rehabilitasi kantor desa penerima bantuan.
Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Daris Salam Faozi, JF PSM Bidang Pemerintahan Desa. Ia menyampaikan bahwa permintaan data harus diajukan melalui surat resmi berdasarkan arahan kepala bidang.
Situasi semakin menarik ketika Media Bidik Hukum mencoba meminta wawancara kepada Kepala Bidang LKD, Mochamad Ridwan Fauzi, S.IP., M.Si., terkait penyaluran hibah kepada LKD. Ridwan menolak wawancara dan mengatakan, “Jangan wawancara, ngobrol saja, kebetulan saya belum lama menjabat.” Ia kemudian mengarahkan agar permintaan data disampaikan melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan juga menyampaikan bahwa anggaran hibah APBD Kabupaten Garut Tahun 2026 bersumber dari dua skema, yakni anggaran murni dan aspirasi, serta menyebut bahwa bidang LKD hanya berperan sebagai wadah penyaluran dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.
Rangkaian respons tersebut dinilai menunjukkan pola birokrasi yang cenderung defensif terhadap permintaan informasi publik mengenai penggunaan anggaran daerah.
Media Bidik Hukum telah mengajukan permohonan data melalui surat resmi Nomor 113/B/MBH/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Surat tersebut telah diterima dan dibubuhi tanda terima resmi DPMD Garut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat jawaban tertulis, penolakan resmi, maupun pemberitahuan perpanjangan waktu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran daerah.
Data yang dimohonkan meliputi daftar penerima hibah APBD 2026 melalui DPMD, nama LKD dan BUMDes penerima, desa penerima rehabilitasi kantor desa, besaran dana, dasar hukum penetapan penerima, rekapitulasi usulan dan hasil verifikasi, jadwal pencairan, laporan realisasi penyaluran, serta mekanisme monitoring dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Seluruh dokumen tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan APBD dan pengawasan publik.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, janji lisan tidak dapat menggantikan kewajiban badan publik untuk memberikan tanggapan resmi kepada pemohon informasi.
Permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila tidak terdapat tanggapan resmi, badan publik dapat dinilai mengabaikan permohonan informasi publik. Sikap diam tanpa penjelasan berpotensi merupakan pelanggaran kewajiban pelayanan informasi publik.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Data penerima hibah APBD pada prinsipnya merupakan informasi publik yang terbuka, kecuali bagian tertentu yang secara sah dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi.
Dari sudut tata kelola pemerintahan, penundaan atau tidak diberikannya informasi publik dapat berimplikasi pada :
1. Dugaan pelanggaran kewajiban pelayanan informasi publik sebagaimana Pasal 7 UU KIP.
2. Dugaan pelanggaran asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
3. Potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut atau pengabaian kewajiban pelayanan publik yang dapat dilaporkan kepada Ombudsman RI.
4. Potensi penghambatan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin Pasal 4 ayat (3) UU Pers.
Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administratif tetap menjadi kewenangan Atasan PPID, Komisi Informasi, Ombudsman, maupun lembaga pengawas berwenang lainnya.
Fungsi Pers dan Hak atas Informasi Publik. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketika akses terhadap data anggaran daerah dipersulit, fungsi kontrol sosial pers berpotensi terganggu.
Meski demikian, berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan anggaran. Sorotan utama berada pada aspek keterbukaan informasi publik dan kepastian administratif dalam pelayanan informasi.
Secara hukum, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonannya tidak ditanggapi. Apabila keberatan tidak diselesaikan, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Media Bidik Hukum menyatakan akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk pengajuan keberatan, permohonan penyelesaian sengketa informasi, dan penyampaian laporan kepada instansi pengawas apabila ditemukan dugaan pelanggaran kewajiban keterbukaan informasi publik.
Kepala Biro Media Bidik Hukum Garut, ASB, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers dan perlindungan hak masyarakat atas informasi publik.
Kami telah menempuh mekanisme administratif dengan mengajukan surat resmi dan menunggu tanggapan sebagaimana diatur dalam UU KIP. Apabila hak atas informasi publik tetap tidak dipenuhi, kami akan menggunakan saluran hukum dan kelembagaan yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan data hibah APBD bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran publik.
Sampai berita ini diterbitkan, DPMD Kabupaten Garut belum memberikan respons resmi atas permohonan data maupun permintaan konfirmasi yang diajukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak DPMD sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Di tengah tuntutan transparansi pemerintahan, satu pertanyaan publik masih menggantung, jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa data hibah APBD 2026 belum juga dibuka?
ASB







