Misteri Rp175 Miliar Uang Negara yang ‘Menguap’, Kejati Sultra Kini Bidik Dokumen Terbang PT Babarina
Kendari, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menolak melonggarkan cengkeramannya dalam mengusut skandal mega korupsi pertambangan di bumi anoa.
Kali ini, korps adhyaksa tersebut memasang target besar: memburu sisa kerugian negara sebesar Rp175 miliar dalam kasus PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), sekaligus melebarkan radar penyelidikan ke arah aktivitas PT Babarina Putra Sulung.
Dalam pusaran kasus PT AMIN, penyidik sebelumnya berhasil membongkar modus kotor penggunaan “dokumen terbang” sebuah praktik lancung untuk melegalkan pengapalan ore nikel ilegal. Namun, pekerjaan rumah Kejati masih menumpuk. Dari total Rp233 miliar kerugian negara yang ditimbulkan, baru sebagian kecil yang terselamatkan. Masih ada Rp175 miliar uang rakyat yang entah mengalir ke kantong siapa.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, dengan nada tegas memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai aliran dana haram tersebut terlacak hingga ke akarnya.
“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas jaksa untuk menelusuri siapa yang menikmati uang tersebut dan bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan,” tegas Sugeng dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).
Babak Baru: PT Babarina Putra Sulung Mulai Digoyang
Sembari memburu ratusan miliar uang negara yang hilang, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra diam-diam bergerak lincah membidik aktor lain. Aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kini resmi masuk dalam radar pemantauan intensif.
Sejumlah pejabat penting mulai dipanggil ke ruang pemeriksaan. Salah satu yang terhempas dalam pusaran penyelidikan ini adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, blak-blakan mengaku bahwa dirinya telah berkali-kali “dihajar” pertanyaan oleh penyidik Kejati Sultra sejak awal tahun ini.
“Sudah diperiksa, bahkan beberapa kali. Saya lupa persisnya, kalau bukan Februari, mungkin Maret [2026]. Semua keterangan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Hasbullah.
Aroma kejanggalan dalam aktivitas PT Babarina Putra Sulung semakin menyengat setelah Hasbullah membeberkan status hukum perusahaan tersebut. Ternyata, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sudah mati alias dicabut oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2022 lalu.
Kejati Pilih Main Senyap
Meskipun aroma pelanggaran hukum mulai tercium menyengat, pihak Kejati Sultra tampaknya memilih strategi “main senyap” untuk menjaga kerahasiaan operasi di lapangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, masih enggan membuka seluruh kartu truf yang dipegang oleh penyidik ke publik.
“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang telah dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara detail demi kelancaran proses teknis di lapangan. Yang pasti, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Irwan diplomatis.
Masuknya PT Babarina Putra Sulung ke dalam meja hijau penyelidikan semakin memperpanjang daftar hitam skandal pertambangan yang dibongkar Kejati Sultra. Publik kini menanti, apakah korps baju cokelat ini mampu menyeret para ‘mafia tambang’ yang telah mengeduk kekayaan alam Sultra secara ilegal dan menyelamatkan uang negara yang telanjur menguap.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






