DUGAAN OKNUM WAKIL BUPATI KOLAKA TERLIBAT PENAMBANGAN NIKEL, KOALISI AKTIVIS SULAWESI TENGGARA MENYUARAKN DI KEJAKSAAN TINGGI
Kendari Sulawesi Tenggara- bidikhukumnews.com Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka.
Penambangan adalah kegiatan penggalian dan pengambilan bahan galian berharga dari dalam bumi seperti mineral, batu bara, nikel, minyak bumi dan hasil lainnya untuk digunakan oleh manusia. proses ini dapat dilakukan melalui tambang terbuka di permukaan bumi maupun tambang bawah tanah yang melibatkan
tahapan penggalian, pemuatan, hingga pengangkutan hasil tambang.
Namun dalam aktifitas pertambangan yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di dalan Negara republik Indonesia.
Kordinato lapangan Sugiarto dalam orasinya mengatakan PT. Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang berada di kabupaten kolaka dengan izin usaha pertambangan eksplorasi untuk komoditas batuan peridot, sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM, dengan nomor SK. 30052300043260003, yang berlaku sejak 9 agustus 2023 sampai 9 agustus 2026.
Namun berdasarkan hasil investigasi
dilapangan adanya dugaan pihak dari PT. Tri Mitra Babarina Putra justru melakukan bukaan lahan tambang dang pengambilan sampel yang mengandung nikel, aktivitas tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang tertuang didalam pasal 158 UU Minerba No. 3 Tahun 2020.
Ditempat yang sama Penanggujawab Aksi Aksan Setiawan Tabangge salah satu aktivis nasional mengatakan dalam orasinya di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Untuk Segera Memanggil Dan Memeriksa Pimpinan PT. Tri Mitra Babarina Putra, Dalam Hal Ini di duga milik oknum Wakil Bupati Kolaka Terpilih Atas Indikasi Melakukan Kegiatan Pertambangan Nickel Illegal Yang Dimana IUP PT. TMBP Adalah IUP Eksplorasi Untuk Komoditas Batuan (PERIDOT).
Lanjut ia juga mendesak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara agar melakukan kerjasama dengan tim Tim Satuan Tugas (satgas) PKH untuk segera melakukan kunjungan di wilayah IUP PT. TBMP. Di duga melakukan pertambangan ilegal.
“Kami menuntut agar lingkungan diselamatkan dan para pelaku perusak lingkungan di Kabupaten Kolaka ditindak tegas,” tambahnya.
Dikatakannya, Apabila tuntutan tidak di indahkan maka koalisi aktivis Sulawesi tenggara akan melakukan aksi jilid 2 dengan masa aksi yang lebih banyak.
Pantauan media ini, meski sempat terjadi debat panas antara perwakilan massa aksi dan pihak Kejati Sultra menyoal kewenangan pemeriksaan persoalan tambang, namun hal itu bisa teredam
“Kalau memang datanya lengkap silahkan masukan laporan di PTSP untuk di telaah,” jelas Ruslan SH kepada massa Koalisi Aktivis Sultra.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








