Operasi Intelijen Kejati Sultra: PT Kolaka Nikel Indonesia Disorot Terkait Dugaan Galian C Ilegal
KENDARI, SULAWESI TENGGARA – bidikhukumnews.com
Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara bergerak cepat mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan mineral bukan logam yang menabrak aturan hukum di Kabupaten Kolaka. Langkah tegas ini dipertegas dengan beredarnya surat panggilan resmi bermaterai rahasia dari Korps Adhyaksa Sultra yang ditujukan kepada petinggi korporasi terkait.
Berdasarkan dokumen resmi Nomor: R-239E/P.3.3/Dek.1/05/2026, Asisten Intelijen Kejati Sultra atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi, telah melayangkan surat panggilan kedua yang bersifat rahasia kepada Direktur PT Surya Lintas Gemilang (PT SLG). Pemanggilan ini dilakukan guna meminta bantuan informasi serta penyerahan data-data krusial terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Modus Cut and Fill Jadi Bidikan Jaksa
Langkah tegas Kejati Sultra ini merujuk langsung pada Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: SP.OPS-503/P.3/Dek.1/05/2026 yang diterbitkan pada tanggal 06 Mei 2026.
Operasi intelijen tersebut difokuskan untuk membongkar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kegiatan pertambangan mineral bukan logam yang dijalankan oleh PT Kolaka Nikel Indonesia (PT KNI) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Poin Utama Krusial:
▪︎ Dugaan Pelanggaran: Praktik pertambangan batu ilegal (Galian C) di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT SLG yang diduga telah berlangsung selama setahun terakhir.
▪︎ Kedudukan PT KNI: Merupakan mitra dari PT Vale Tbk atau tenant PT IPIP—pengelola pembangunan smelter di Pomalaa yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
▪︎ Modus Operandi: Pihak kejaksaan mengendus adanya kejanggalan di mana PT KNI dituding menggunakan dalih pekerjaan cut and fill (pematangan lahan) sebagai “tameng” untuk melakukan pengerukan material batuan secara masif.
Petinggi PT SLG Dan PT KNI Dipanggil, Jaksa Instruksikan Bawa Dokumen Asli
Dalam surat yang ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, S.H., M.H., Direktur PT SLG dijadwalkan secara resmi untuk menghadap tim penyidik intelijen pada hari Senin, 25 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Jalan Ahmad Yani No. 4, Kota Kendari.
Pihak kejaksaan juga memberikan instruksi tegas agar manajemen membawa serta seluruh dokumen asli maupun salinan yang berkaitan dengan IUP guna proses verifikasi yuridis. Proses permintaan keterangan dan pemeriksaan data ini dipimpin langsung oleh dua pejabat teras Asintel Kejati Sultra:
Rahmat, S.H., M.H. (Kepala Seksi I Asisten Intelijen Kejati Sultra)
Bustanil Nadjamuddin Arifin, S.H. (Kepala Seksi III Asisten Intelijen Kejati Sultra)
Menunggu Konfirmasi Berimbang
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Surya Lintas Gemilang dan manajemen PT Kolaka Nikel Indonesia guna mendapatkan perimbangan informasi terkait pemanggilan serta dugaan pelanggaran hukum pertambangan di Desa Oko-Oko tersebut.
Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan tajam publik, mengingat Kecamatan Pomalaa merupakan salah satu wilayah lingkar tambang dengan dinamika agraria dan lingkungan yang cukup tinggi di Sulawesi Tenggara.
Mulyadi-Ansan






