Setelah Kehamilan Terungkap, Pria Berinisial URI Disebut Sulit Ditemui oleh Wanita yang Mengandung Anaknya

SUKABUMIbidikhukumnews.com Seorang perempuan berinisial YI (28), warga Desa Subangjaya, Kabupaten Sukabumi, mengaku tengah memperjuangkan haknya untuk memperoleh kepastian dan tanggung jawab dari seorang pria berinisial URI (46), warga Kampung Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, yang disebut sebagai ayah biologis dari janin yang kini dikandungnya.

Kepada awak media, Kamis (18/6/2026), YI mengungkapkan bahwa dirinya saat ini sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan. Kehamilan tersebut, menurut pengakuannya, merupakan hasil hubungan dengan URI yang sebelumnya menjanjikan akan menikahi dan bertanggung jawab atas dirinya.

Namun seiring berjalannya waktu, YI mengaku mulai kesulitan berkomunikasi dan bertemu dengan pria tersebut setelah kehamilannya diketahui.

“Saya sudah beberapa kali mencoba menemui dan menghubunginya. Bahkan saya bersama keluarga sempat datang ke rumahnya, tetapi yang bersangkutan sulit ditemui. Pesan WhatsApp yang saya kirim sering hanya dibaca tanpa ada tanggapan,” ujar YI.

YI juga mengaku telah berupaya mencari keberadaan URI ke sejumlah tempat yang diduga sering didatanginya. Namun hingga saat ini, menurutnya, pria tersebut belum berhasil ditemui.

“Sudah beberapa kali dicari, tetapi tidak juga bertemu. Informasi terakhir yang saya terima dari beberapa orang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sempat terlihat berada di sekitar wilayah Baros. Namun ketika dicari ke lokasi tersebut, saya tetap belum berhasil bertemu dengannya,” kata YI.

Menurut YI, URI diketahui masih memiliki istri sah. Meski demikian, ia mengaku bahwa keberadaan janin yang dikandungnya telah diketahui oleh pihak keluarga URI, termasuk istri pertama pria tersebut.

YI menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan musyawarah antara kedua keluarga guna mencari solusi terbaik. Dalam pertemuan tersebut, kata YI, pihak URI menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kehamilan yang terjadi.

“Sudah ada kesepakatan keluarga bahwa dia akan bertanggung jawab. Saya juga dijanjikan akan dinikahi. Namun sampai sekarang belum ada kepastian yang jelas dan saya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Aspek Perlindungan Hukum

Secara hukum, anak yang lahir dari suatu hubungan tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan pengakuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh identitas, pengasuhan, pemeliharaan, serta perlindungan dari kedua orang tuanya.

Di sisi lain, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.

Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa apabila terdapat unsur janji menikahi yang kemudian digunakan untuk membujuk seseorang melakukan hubungan hingga berakibat kehamilan, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek kajian hukum lebih lanjut, baik melalui jalur perdata maupun pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.

Menanti Itikad Baik

Saat ini YI mengaku masih berharap penyelesaian dapat ditempuh secara kekeluargaan dan damai. Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tidak terdapat kepastian dan tanggung jawab yang jelas dari pihak yang bersangkutan.

“Saya hanya ingin ada kejelasan untuk saya dan anak yang saya kandung. Saya berharap yang bersangkutan menunjukkan tanggung jawabnya sesuai kesepakatan yang pernah dibuat bersama keluarga,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak URI belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan oleh YI. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan juga belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan disebut sulit ditemui.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak URI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red