Ekonomi Dicekik Klaim Sepihak, Warga Kolaka Jebol Paksa Portal Besi Jetty PT PMS
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Kemarahan ratusan warga Desa Hakatutobu dan masyarakat lingkar dermaga di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, akhirnya pecah.
Dipicu urusan “perut” yang terganggu akibat penutupan sepihak fasilitas publik, massa nekat membongkar paksa portal besi yang memblokade total akses keluar-masuk Jetty PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) pada Jumat (19/6/2026).
Blokade permanen berupa tiang besi yang dicor, digembok, dan dipasangi papan larangan atas nama H. Hamid Talib tersebut dinilai telah mencekik urusan ekonomi warga setempat. Bergerak sejak pagi, massa yang mulai kehilangan kesabaran membawa palu besar hingga alat berat untuk merobohkan barikade tersebut.
Di bawah pengawalan ketat aparat TNI dan Polri, gembok pembatas dihantam hingga putus dan jalur pelabuhan berhasil dikuasai kembali oleh warga.
Koordinator aksi, Hartono Tahunggale, menegaskan bahwa aksi massa ini adalah bentuk perlawanan terhadap tindakan sepihak yang mengorbankan hajat hidup orang banyak.
”Kami meminta Kepolisian segera memulihkan akses ekonomi ini. Jangan ada pembiaran terhadap tindakan arogan yang memicu konflik sosial. Status kepemilikan jetty ini masih bersengketa dan belum ada putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap). Tidak boleh ada pihak yang merasa di atas hukum lalu merugikan ribuan pekerja!” tegas Hartono.
Dampak dari penutupan sepihak ini memang tidak main-main. Operasional tiga pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lumpuh total. Tak hanya itu, rantai ekonomi lokal mulai dari sopir truk hauling, operator alat berat, buruh bongkar muat, jasa pelayaran, hingga warung-warung kecil warga mendadak kehilangan sumber penghasilan.
Legalitas Dipertanyakan, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas
Merespons konflik panas di lapangan, tim Kuasa Hukum PT PMS angkat bicara dan mengecam aksi penutupan sepihak yang sempat mematikan iklim investasi daerah tersebut.
Gunawan Wibisono, Kuasa Hukum PT PMS, mendesak Polres Kolaka untuk berdiri di garda terdepan guna mencegah aksi main hakim sendiri dari oknum-oknum tertentu.
Ia mengingatkan bahwa klaim kepemilikan lahan tersebut masih berstatus penyelidikan, sehingga aksi penutupan jalan adalah tindakan ilegal.
Senada dengan itu, Muhammad Anis Pamma selaku kuasa hukum PT PMS lainnya, menantang pihak yang mengklaim lahan untuk membuktikannya di meja hijau, bukan dengan cara mematok fasilitas umum.
”Semua orang bisa mengklaim, tapi pertanyaannya: punya dasar hukum tidak? Negara kita negara hukum, biarkan pengadilan yang memutuskan. Jangan jadikan nasib ribuan pekerja sebagai sandera kepentingan pribadi,” ujar Anis.
Anis juga membuka fakta historis bahwa lahan pelabuhan tersebut telah klir secara hukum sejak lama. Pada periode 2007 hingga 2010, Pemerintah Kabupaten Kolaka telah memfasilitasi ganti rugi seluruh area terdampak.
Bahkan, dasar klaim tanah tersebut makin meragukan setelah pihak PT PMS mengantongi surat klarifikasi dari PT Bina Mahawana Wisesa (PT BMW)—pihak yang namanya sempat dicatut dalam pusaran sengketa ini. PT BMW secara tertulis menegaskan tidak pernah menjual atau memberikan izin penguasaan lahan tersebut kepada pihak manapun.
”Pihak yang mengklaim hari ini sama sekali tidak pernah muncul saat proses ganti rugi dulu. Klaim ini baru mendadak muncul tahun 2021 dan diulang lagi sekarang di tahun 2026,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, tensi di sekitar Jetty PT PMS mulai mereda dan situasi berangsur kondusif. Material besi portal yang dijebol warga kini telah disita dan diamankan di Polsek terdekat sebagai barang bukti, sekaligus untuk mengantisipasi adanya bentrokan susulan.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






